TRIBUN-VIDEO.COM - Tak hanya Bripda Randy Bagus, sejumlah saksi lainnya terkait kasus bunuh diri mahasiswa asal Mojokerto, Jawa Timur, NW (23), juga akan diperiksa Polda Jawa Timur.
Diketahui, NW ditemukan tergeletak tak bernyawa di atas makam ayahnya di kawasan Kecamatan Sooko, Mojokerto, pada Kamis (2/12/2021).
Jenazahnya ditemukan juru kunci, Sugito, saat membersihkan makam.
Baca: Mahasiswi UB yang Bunuh Diri di Samping Makam Ayahnya 2 Kali Dihamili Bripda Randy Bagus dan Aborsi
"Saya melihat dia (korban) sudah terlentang dan ternyata sudah meninggal,” ungkapnya, Jumat (3/12/2021), dikutip dari Surya.co.id.
Saat NW ditemukan tewas, di dekatnya ada sebuah botol berisi air berwarna kemerahan dan cokelat diduga racun.
Kekasih NW, Bripda Randy Bagus, saat ini tengah diperiksa dan ditahan di Propam Polda Jatim terkait tewasnya korban.
Selain Randy, Polda Jatim akan memeriksa sejumlah saksi lainnya, mulai teman-teman dekat dan paman NW.
Pemilik akun media sosial yang menulis utas soal penyebab NW bunuh diri, juga akan diperiksa.
"Ada, kami rencananya ke depan juga itu."
"Kami juga (periksa) berkaitan dengan netizen yang kasih informasi, kami membutuhkan keterangannya itu," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, saat dihubungi TribunJatim, Sabtu (4/12/2021).
Lebih lanjut, Gatot mengungkapkan alasan mengapa paman NW juga akan diperiksa.
Baca: Begini Awal Pertemuan Bripda Randy dengan Mahasiswi NW yang Meninggal di Dekat Makam sang Ayah
Menurutnya, paman NW diduga mengetahui banyak informasi mengenai kondisi korban beberapa hari sebelum akhirnya nekat bunuh diri.
"Iya. Bukan hanya dari pihak mahasiswanya (pihak kampus)."
"Tapi, pamannya juga kami mintai keterangan, karena pamannya banyak tahu juga permasalahannya," terangnya.
Ia mengatakan Polda Jatim telah menerjunkan tim penyidik yang asistensinya dilakukan pihak Ditreskrimum Polda Jatim bersama Polres Mojokerto.
Bripda Randy Bagus Terancam 5 Tahun Penjara
Terkait kasus NW bunuh diri, Bripda Randy Bagus terbukti secara internal melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEEP).
Sesuai Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik, ia dijerat Pasal 7 dan 11.
Randy yang bertugas di Polres Pasuruan Kabupaten ini terancam dikenai hukuman paling berat, yaitu Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) alias dipecat.
"Kami sudah sepakat menjalankan dan akan menerapkan pasal-pasal ini dan (Kode Etik) paling berat PTDH itu nanti," kata Wakapolda Jawa Timur, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, dalam konferensi pers di Polres Mojokerto, Sabtu (4/12/2021), dilansir Surya.co.id.
Selain pelanggaran kode etik, Randy juga ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana aborsi.
Mengutip Kompas.com, ia dikenakan Pasal 348 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
Randy diketahui sudah berpacaran dengan NRW sejak 2019.
Berdasarkan hasil pendalaman polisi, Randy sudah menghamili NRW dua kali.
Pertama, pada Maret 2020 dan yang kedua di bulan Agustus 2021.
"Keduanya lalu sepakat menggungurkan kandungan saat 2 kali hamil tersebut."
"Pertama saat usia kandungan masih hitungan minggu, dan kedua berusia 4 bulan," terang Slamet.
Dikutip dari Kompas.com, pertemuan NW dan Randy berawal saat keduanya menghadiri pameran baju distro di Malang, Jawa Timur.
Mereka pun bertukar nomor ponsel hingga akhirnya memutuskan berpacaran.
"Pada saat itu sedang nonton bareng distro baju di Malang."
"Keduanya pun akhirnya berkenalan dan bertukar nomor hanphone hingga terjadi hubungan (berpacaran)," urai Slamet.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Surya.co.id/Mohammad Romadoni, TribunJatim.com/Luhur Pambudi, Kompas.com/Achmad Faizal/Sania Mashabi)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Selain Bripda Randy Bagus, Teman dan Paman Mahasiswi yang Bunuh Diri di Makam Ayahnya akan Diperiksa
#Bripda Randy Bagus#Mahasiswi Bunuh Diri di Makam Ayah##Savenoviawidyasari#Mojokerto
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.