TRIBUN-VIDEO.COM - Kecelakaan maut di Gampengrejo, Kediri, menewaskan empat orang yang menumpang kendaraan Isuzu Elf.
Sopir truk yang sempat diburu karena melarikan diri saat kejadian akhirnya tertangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Penangkapan sopir truk berinisial AS (45) warga Tulungagung ini dilakukan jajaran Satlantas Polres Kediri pada Minggu (28/11/2021).
Dikutip dari TribunKediri.com, penetapan tersangka oleh kepolisian dari Polres Kediri ini berdasarkan sejumlah alat bukti kuat yang telah didapatkan.
AS kini harus merasakan dinginnya jeruji besi Mapolres Kediri sampai dengan proses penuntutan.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Kediri, Ipda Aris Wigiarto menyampaikan, AS (45) sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan Elf Ponpes Gadingmangu.
AS sopir trailer diduga melanggar Pasal 310 ayat (3), dan (4) UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman mencapai 6 tahun penjara.
"AS sopir trailer diduga melanggar Pasal 310 ayat (3), dan (4) UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman mencapai 6 tahun penjara," ujar Ipda Aris Wigiarto.
Sementara itu, saat ini kasus masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Baca: Rentetan Insiden Kecelakaan Libatkan Transjakarta dalam Sepekan, Kelalaian Sopir Jadi Sorotan
Baca: Bus Transjakarta Kembali Alami Kecelakaan, Hantam Separator di Depan Ratu Plaza
"Kami masih melakukan pemeriksaan untuk melengkapi berkas acara penyidikan," imbuh Ipda Aris Wigiarto.
Ipda Aris Wigiarto juga menyampaikan, saat mengendarai truk trailer, AS tidak mengonsumsi narkoba maupun minuman keras (miras).
"Kalau terkait miras tidak ada, yang bersangkutan juga sudah kami lakukan pemeriksaan, ia tidak minum-minuman keras," tuturnya.
Sebelumnya, sebuah mobil Elf dan truk terlibat kecelakaan di Gampengrejo Kabupaten Kediri, Sabtu (27/11/2021) sekitar pukul 04.20 WIB.
Elf dari Jombang dengan pelat nomor polisi S 9787 W itu bertuliskan mobil sekolah Pondok Pesantren Gadingmangu, Perak, Kabupaten Jombang.
Akibat kecelakaan ini, empat orang dinyatakan meninggal dunia.
Tiga orang meninggal di tempat kejadian perkara dan satu orang meninggal di Rumah Sakit Bhayangkara.
Sementara itu, untuk sopir Elf Ponpes Gadingmangu, berhasil selamat namun masih menjalani perawatan di rumah sakit.
(Tribun-Video.com/TribunKediri.com)
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Polisi Tetapkan Sopir Truk yang Terlibat Kecelakaan Elf Ponpes Gadingmangu di Kediri Jadi Tersangka
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.