TRIBUN-VIDEO.COM - Ipda OS diduga menjadi pelaku penembakan terhadap dua pria di pintu keluar Tol Pondok Pinang, Bintaro, Jakarta Selatan.
Meski demikian, polisi belum menetapkan tersangka terhadap Ipda OS.
Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat, mengatakan bahwa peristiwa penembakan itu dilatarbelakangi dari laporan warga yang merasa terancam.
Saat itu, warga inisial O yang merupakan pekerja swasta mengaku diikuti oleh seseorang dari sebuah Hotel di Sentul, Bogor, Jawa Barat pada Jumat (26/11/2021).
Kemudian, dia melapor ke Ipda OS secara lisan lewat sambungan telepon.
Saksi O pun diminta menepi ke Gedung Patroli Jalan Raya (PJR) IV Jaya di dekat pintu keluar Tol Pondok Pinang.
Saat saksi O dan para penguntit menepi, Ipda OS sempat menegur orang-orang yang mengikuti O.
Kemudian terjadi keributan dan Ipda OS mendengar suara tembakan entah dari mana.
Lalu dua korban yakni Poltak Pasaribu dan M Aruan mencoba menabrak Ipda OS.
Akhirnya, terjadilah penembakan itu dengan mengenai Poltak dan M Aruan.
Baca: Viral Video Sejumlah Warga Ikut Rayakan Selebrasi Pilkades dari Sawer Duit hingga Rebutan Ternak
Akibat peristiwa itu Poltak tewas saat jalani perawatan di Rumah Sakit Kramat Jati.
Tubagus berujar bahwa karena diduga penembakan dilatarbelakangi pembelaan, maka pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut.
Dalam hal ini Bidang Propam Polda Metro Jaya dan Divisi Propam Mabes Polri dilibatkan untuk menyelidiki apakah ada pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) dalam peristiwa tersebut.
"Karena pelaku adalah anggota Polri dan kedua benarkah peristiwa penembakan sesuai SOP. Jadi mohon sabar karena ini masih didalami dan penyelidikan mendalam," beber Tubagus di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (30/11/2021).
Menurut Tubagus, untuk saat ini dugaan pasal dalam kasus tersebut ialah 170 KUHP terkait pengeroyokan karena korban hendak menabrak Iptu OS dan warga O.
Kemudian dugaan kedua ialah Pasal 351 KUHP ayat 3 terkait penganiayaan yang sebabkan seseorang tewas.
Saat ini status Ipda OS juga belum ditetapkan sebagai tersangka. Sebab dalam penetapan tersangka polisi membutuhkan dua alat bukti.
Sementara dari kronologi yang didapat tembakan itu dikeluarkan dalam hal perlindungan diri dan saksi.
Tubagus menjelaskan, pelaporan secara lisan lazim dilakukan apabila seseorang merasa terancam.
Setelah penanganan laporan selesai, biasanya baru warga diminta membuat laporan resmi.
"Orang yang merasa terancam laporannya saat dia terdesak saat khawatir dan saat terancam harta atau nyawa maka laporan disampaikan melalui lisan," kata Tubagus.
Baca: Viral Pria di Banten Beli Motor Pakai Uang Koin Rp 18 Juta, Butuh Waktu Dua Hari untuk Hitung Uang
Sebelumnya Polres Metro Jakarta Selatan menyelidiki kasus peluru nyasar yang melukai dua orang di Tol Exit Bintaro, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Barat pada Jumat (26/11/2021) malam.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Amdriansyah menerangkan, pihaknya menerima imformasi dari Polsek Palmerah pada Jumat (27/11/2021) sekira pukul 00.31 WIB.
Dari keterangan Polsek palmerah, bahwa ada informasi dari RS Pelni korban luka tembak.
"Dari informasi itu kami datangi dan benar dua orang yang dirawat di RS Pelni terdapat luka yang diduga hasil tembakan," ujar dia, Sabtu (27/11/2021).
Dari keterangan korban, pihaknya membuka CCTV yang ada disekitar lokasi kejadian dan diperoleh identitas kendaraan pelaku penembakan.
Namun, kata Azis pihaknya masih melakukan proses penyelidikan dan ia belum bisa menyampaikan secara jelas penyebab penembakan.(*)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Polisi yang Menembak Pria di Bintaro Belum Ditetapkan Tersangka, karena Diduga Didasari Membela Diri
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.