TRIBUN-VIDEO.COM - Massa buruh yang tergabung dalam KASBI, KPBI, KSPI, dan FSPMI pada Senin, 29 November 2021 kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Gubernur DKI Jakarta, Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.
Para buruh menuntut Gubernur DKI Anies Baswedan merevisi upah minimum provinsi tahun 2022.
Baca: Anies ‘Ngedeprok’ di Aspal, Salami Massa Buruh Mampu Redam Suasana yang Sempat Memanas
Meski tuntutan yang disampaikan masih seputar Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI, kini aksi unjuk rasa dibumbui dengan hal berbeda.
Massa buruh meminta Anies tidak menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan pemerintah tidak boleh membuat keputusan strategis pasca Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebab dinyatakan inkostitusional bersyarat.
Baca: Demo di Balai Kota DKI Memanas, Massa Buruh Dekati Gerbang dan Lempar Botol ke Kantor Gubernur
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bertemu dengan massa buruh yang menggelar aksi di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (29/11/2021).
Sambil duduk bersila Anies mengatakan, dirinya sepakat dengan para buruh, bahwa kenaikan UMP DKI 2022 terlalu kecil. (*)
Baca juga berita terkait di sini
# LIVE UPDATE # demo # buruh # serikat pekerja # unjuk rasa # Anies Baswedan # demo # UMP # Gubernur DKI Jakarta
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.