Ganasnya Covid-19 Varian Omicron, Pemerintah Melakukan Pelarangan Masuk bagi WNA dari 11 Negara Ini

Editor: fajri digit sholikhawan

Reporter: Tri Suhartini

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Varian baru Covid-19, Omicron telah terdeteksi di 13 negara.

Pemerintah memutuskan untuk memperketat ketentuan kedatangan pelaku perjalanan dari luar negeri.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan bahwa kebijakan pemerintah ini diambil setelah mendapat masukan dari para ahli epidemiologi.

Dikutip dari Tribunnews.com, virus varian baru tersebut ditetapkan oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO) sebagai variant of concern.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, dalam keterangan pers secara virtual, Minggu (28/11/2021) malam.

Hingga hari ini setidaknya sudah ada 13 negara yang telah mengkonfirmasi adanya varian baru tersebut.

“Sampai dengan hari ini ada 13 negara sudah mengumumkan bahwa mereka sudah mendeteksi/confirmed dan probable cases Varian Omicron ini di negara mereka dimulai dari Afrika Selatan dan Botswana. Varian Omicron ini sudah ditemukan di antaranya di Jerman, Belgia, Inggris, Israel, Australia, dan Hong Kong,” kata Luhut.

Melihat distribusi negara-negara tersebut, Luhut menyebut tidak menutup kemungkinan bahwa varian ini sudah menyebar ke lebih banyak negara lagi.

Baca: Update Covid-19 Dunia per 29 November 2021: Afrika Selatan Jadi Sorotan dengan Varian Baru Corona

Terkait hal itu, pemerintah memutuskan untuk melakukan pelarangan masuk bagi WNA yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari terakhir ke sebelas negara.

Kesebelas negara itu yaitu Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hong Kong.

“List dari negara-negara tersebut bisa bertambah atau berkurang berdasarkan evaluasi secara berkala yang dilakukan oleh pemerintah,” ujar Luhut.

Nantinya WNI yang memiliki riwayat perjalanan dari 11 negara tersebut diizinkan masuk ke Indonesia dan akan dikarantina selama 14 hari.

Sedangkan bagi WNI dan Warga Negara Asing (WNA) yang datang dari negara-negara selain yang masuk di dalam daftar akan dikarantina selama 7 hari.

Aturan tersebut akan diberlakukan mulai hari ini (29/11/2021).

“Akan diberlakukan mulai 29 November 2021 Pukul 00.01,” imbuh Luhut.

Selain pengetatan pintu masuk, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga akan meningkatkan pelaksanaan genome sequencing terutama untuk kasus-kasus positif dengan riwayat perjalanan dari luar negeri.

Luhut menegaskan, kebijakan pemerintah ini diambil setelah mendapat masukan dari para ahli epidemiologi yang dari waktu ke waktu menjadi mitra pemerintah dalam membuat keputusan terkait penanganan Covid-19 di tanah air.

Ia pun mengingatkan semua pihak untuk tetap disiplin dalam penerapan prokes.

Selain itu, masyarakat juga diminta untuk tak khawatir dengan adanya virus varian baru tersebut.

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cegah Masuknya Varian Omicron, Pemerintah Melakukan Pelarangan Masuk bagi WNA dari 11 Negara Ini

# TRIBUNNEWS UPDATE # Varian Omicron # WNA # Menko Marves # Luhut Binsar Pandjaitan

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda