TRIBUN-VIDEO.COM - Dua dari tiga tersangka kasus mutilasi di Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi akhirnya ditangkap polisi.
Pelaku membunuh korban lantaran sakit hati dihina hingga sang istri dilecehkan.
Menanggapi motif dari pelaku, Pakar Psikologi Forensik menyebut pelaku berpeluang tak dipidana.
Polisi mengungkapkan motif pembunuhan disertai mutilasi terhadap Ridho Suhendra (29), ojol makanan yang terjadi di Bekasi, karena dendam dan sakit hati yang dirasakan 3 pelaku.
Pelaku MAP yang mengaku istrinya pernah dilecehkan oleh korban.
Sementara FM mengaku dirinya dan istrinya sering dihina korban.
Terkait kasus ini, Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel, mengatakan perbuatan para pelaku memang masuk dalam kategori sadis dan kejam.
Namun, ada penyebab mengapa para pelaku melakukan aksi keji tersebut.
Dikutip dari WartaKotalive.com, apabila motif yang diungkapkan pelaku benar maka para tersangka merasakan tekanan batin dan gelegak amarah sedemikian hebat.
"Kejam, iya. Tapi bayangkan kekejaman itu dilakukan setelah pelaku dihina-dina dan istrinya dicabuli. Sangat mungkin, kalau peristiwa itu benar-benar terjadi, pelaku merasakan tekanan batin dan gelegak amarah sedemikian hebat," kata Reza kepada Wartakotalive.com, Minggu (28/11/2021) malam.
Menurut Reza, yang dirasakan pelaku itu bisa disetarakan dengan guncangan jiwa yang luar biasa hebat sebagaimana Pasal 49 ayat 2 KUHP tentang pembelaan diri.
Dimana pasal itu menyebutkan bahwa: tidak dipidana, barangsiapa melakukan tindakan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat dan yang melawan hukum pada saat itu.
Sehingga, seandainya hakim teryakinkan, maka bisa saja hakim memutuskan bahwa pelaku tidak dipidana.
"Dan jika hakim teryakinkan, maka bisa saja hakim memutuskan bahwa pelaku tidak dipidana," kata Reza.
Untuk itu, Reza menjelaskan perlu dicek, kapan pencabulan dan penghinaan itu berlangsung.
"Jika jarak waktunya jauh, maka agak sulit meyakinkan hakim dengan klaim guncangan jiwa nan hebat itu," kata dia.
Seperti diketahui, polisi telah menetapkan tiga orang MR, FR dan ER sebagai tersangka kasus mutilasi.
Namun tersangka ER masih buron.
Sebelumnya, warga digegerkan dengan penemuan potongan tubuh manusia di dalam kantong plastik yang terletak di depan sebuah warung di Kampung Kedung Waringin, Desa Kedung Gede, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu pagi (27/11/2021).
Dalam kasus ini, petugas telah menemukan 10 potongan tubuh setelah mendapat laporan dari warga.
Adapun identitas korban mutilasi itu diketahui bernama Ridho Suhendra (28 tahun) yang berprofesi sebagai pengendara ojek online (ojol). (Tribun-Video.com/ WartaKotalive.com)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Dihina dan Istri Ditiduri Motif Pembunuhan-Mutilasi di Bekasi, Pakar: Pelaku Berpeluang Tak Dipidana
# Pakar Psikologi Forensik # Bekasi # mutilasi # Reza Indragiri Amriel
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.