TRIBUN-VIDEO.COM - Komplotan Copet yang masih dalam satu keluarga berhasil dibekuk oleh pihak kepolisian saat melancarkan aksinya di Sirkuit Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Minggu (21/11/2021).
Terungkap modus para pelaku tersebut adalah mengambil barang berharga dari tas wanita yang terbuka saat kondisi lengah.
Dikutip dari Kompas.com pada Kamis (25/11/2021), Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda NTB Kombes Pol Hari Brata memberikan penjelasan.
Komplotan copet tersebut sebenarnya terdiri atas delapan orang.
Empat di antaranya satu keluarga dan tetangganya.
Baca: Sindikat Copet Asal Jakarta Beraksi di Sirkuit Mandalika, Ternyata Ada yang Masih Satu Keluarga
Mereka terdiri dari ayah (DC), ibu (LO) dan anak (DA) serta tetangganya (AW).
Mereka membagi tugas saat melakukan aksi pencopetan.
Kerja sama yang dilakukan dengan mengambil, mengoper dan memepet korban serta membongkar barang bukti.
"Anak pelaku bertindak sebagai pengalih perhatian, ibunya sebagai eksekutor, tetangga pelaku mengoper barang, dan terakhir suami atau bapak pelaku bertindak sebagai pengumpul barang," ungkapnya.
Baca: Sekeluarga Jadi Komplotan Copet Internasional saat Race WSBK Mandalika, Berbagi Peran saat Beraksi
Aksi kejahatan mereka terungkap saat satu di antaranya dibekuk saat berada di Sirkuit Mandalika.
Sedangkan tiga lainnya diringkus di Pelabuhan Lembar, Lombok Barat.
Setelah kasus ini dikembangkan, polisi kembali menangkap empat orang lainnya di kapal feri menuju ke Bali.
Diketahui, para pelaku datang dari Jakarta pada Jumat (19/11/2021).
Kemudian mereka menginap di sebuah kos-kosan di Desa Gerupuk.
Baca: Emak-emak Sindikat Copet Diringkus Polisi, Ternyata Sudah Beraksi Lebih dari 50 Kali
Untuk menuju lokasi balapan dengan menyewa kendaraan.
"Empat di antaranya (satu keluarga) sudah ditetapkan tersangka. Sedangkan empat lainnya masih didalami, dan kami akan terus lakukan pengembangan agar komplotan mereka ini berhasil kami ringkus hingga ke akarnya," ujarnya.
Bahkan, Hari membeberkan, komplotan tersebut juga melakukan aksi pencopetan sampai ke luar negeri.
Yakni Singapura dan Malaysia.
Bahkan mereka sudah tercatat mencapai puluhan kali.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan hukuman paling lama tujuh tahun penjara.
(Tribun-Video.com/ Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Keluarga Copet yang Ditangkap Saat WSBK Sudah 50 Kali Beraksi, Mencopet hingga ke Luar Negeri"
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.