TRIBUN-VIDEO.COM - Peristiwa perundungan dan rudapaksa dengan korban siswi SD yang merupakan anak Panti Asuhan di Kota Malang semakin terungkap, termasuk adanya peran pasangan suami-istri (Pasutri).
Dari keterangan polisi dan pihak kuasa hukum korban terungkap ada peran pasangan suami istri tetangga korban sebagai pelaku persetubuhan dan berlanjut dengan penganiayaan atau perundungan pada korban Mawar (nama samaran).
Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto mengungkap kronologi kejadian yang disebutnya sebagai kasus pencabulan dan pengeroyokan .
Pria yang akrab disapa BuHer ini menjelaskan, kejadian itu berawal pada Kamis (18/11/2021) pagi. Di mana korban dibawa oleh seseorang ke suatu tempat, dan dilakukan persetubuhan.
Setelah itu, istri pelaku mengetahui kejadian tersebut dan membawa beberapa temannya untuk melakukan interogasi dan melakukan tindakan kekerasan terhadap si korban.
Terpisah, sebelumnya, salah satu anggota tim kuasa hukum korban, Do Merda Al-Romdhoni mengungkapkan peristiwa kekerasan seksual yang dialami korban Mawar (13) berdasarkan dari keterangan korban.
Mawar (13), yang masih duduk di kelas VI sebuah sekolah dasar swasta di Kota Malang saat itu, Kamis (18/11/2021) bermain di rumah temannya berinisial D.
Sekitar pukul 10.00 WIB, korban mendapat pesan dari pelaku Y, yang mengaku bernama Dani dan mengajak berkenalan sekaligus mengajak korban untuk bertemu.
Akhirnya, pertemuan keduanya pun terjadi dan pelaku berhasil mengajak korban untuk berkeliling.
Setelah berkeliling, korban diajak ke rumah pelaku untuk beristirahat.
Baca: Kronologi Pria di Bali Aniaya Istri Siri hingga Tewas karena Pengaruh Miras, Keduanya Sempat Cekcok
"Sesampainya di rumah pelaku, korban malah diikat menggunakan selendang dan ditutup mulutnya. Pelaku langsung beraksi mencabuli korban," ungkap Romdhoni .
Korban yang tertekan hanya bisa pasrah, atas apa yang diperbuat oleh pelaku.
Tidak lama kemudian, istri pelaku datang dan menggedor pintu rumah, serta mendapati korban berada di sana.
"Korban sempat disudutkan sebagai pelakor dan lain sebagainya. Korban yang masih dalam kondisi seperti itu, hanya bisa pasrah dan keluar dari rumah pelaku."
"Korban pun langsung dijemput oleh delapan orang anak sebaya dengan korban, lalu dibawa ke tanah lapang di daerah Araya Kecamatan Blimbing," bebernya.
Di sana, korban mulai dianiaya oleh delapan anak itu.
Mirisnya, dari delapan orang anak tersebut, satu diantaranya adalah temannya berinisial D itu.
Korban mengalami pemukulan beberapa kali di bagian wajah hingga berdarah, serta beberapa kali di bagian badan.
Selain itu, HP serta uang tunai Rp 40 ribu milik korban, diambil seluruhnya oleh delapan anak yang mengeroyok itu.
"Dan setelah dianiaya, korban diajak berfoto bersama lalu diantar pulang ke panti asuhannya," tandasnya
Selain mengungkap peran pasangan suami istri dalam peristiwa pencabulan itu, polisi juga mengungkap status sebenarnya pasangan suami istri itu.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo mengungkap fakta baru hasil penyelidikan.
"Jadi, motifnya yang kita dalami dari para terduga pelaku ini, karena adanya kekesalan karena melihat suaminya tidur dengan seorang perempuan (korban). "
Baca: 3 Pelaku Penembakan Pos Polisi di Aceh Ditangkap, Satu Orang Tewas Setelah Berupaya Kabur
"Dan dari sanalah, membuat kekesalan teman-teman istrinya. Sehingga, ini yang memicu kejadian terkait pengeroyokan tersebut," ujar Tinton nya kepada TribunJatim.com (grup SURYAMALANG.COM), Selasa (23/11/2021).
Seusai para terduga pelaku diamankan dan dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa suami istri itu adalah pasangan nikah siri.
"Suami istri ini adalah pasangan nikah siri, belum secara resmi. Pernikahannya secara agama, bukan secara hukum Indonesia," jelasnya.
Pria yang akrab disapa Tinton ini juga mengungkapkan, terduga pelaku dan korban saling mengenal.
Namun, tidak terlalu akrab berteman.
Disinggung terkait cara perkenalan korban dengan terduga pelaku hingga korban ditemukan tidur bersama dengan terduga pelaku, pihaknya enggan membeberkan lebih detail.
"Karena ini perkara anak, psikologis korban belum begitu stabil. Dan kami berupaya mendapatkan keterangan dari korban, setelah ada pendampingan dari Trauma Healing Polresta Malang Kota dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Malang," terangnya.(*)
Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Terungkap Peran Pasangan Suami Istri Jadi Pelaku Perundungan dan Rudapaksa Siswi SD di Kota Malang
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.