TRIBUN-VIDEO.COM - Banyak faktor bisa menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas, termasuk akibat adanya infrastruktur jalan yang rusak.
Terlebih cuaca hujan yang ekstrim bisa saja menutupi jalan berlubang yang berujung pada pengendara celaka.
Jika alami kecelakaan karena jalan rusak, ternyata masyarakat bisa menggugat pemerintah hingga melapor ke polisi.
Hal tersebut didasari dengan pasal 24 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Lantas seperti apa prosedur menggugat dan melapornya? Lalu, apa saja bukti yang dibawa?
Simak penjelasan dari Advokat sekaligus pengurus Pusat Bantuan Hukum Peradi Solo, Andhika Dian Prasetyo dalam video ini
Apakah Warga Bisa Minta Ganti Rugi ke Pemerintah jika Alami Kecelakaan akibat Jalan Rusak? Ini Kata Advokat.(*)
Baca: Advokat M Badrus Zaman Ungkap Ancaman Pidana bagi Pelaku Tindakan Kekerasan pada Mahasiswa
Baca: Tewas Tak Wajar, Pria di Semarang Tubruk Kaca dan Terjatuh dari Lantai 6 seusai Lulus Advokat
Baca juga berita terkait di sini
# Kacamata Hukum # jalan rusak # Pemerintah # Infrastruktur
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.