Suami Ajak 2 Istri & Anak Bobol Warung, Gondol HP hingga Uang Rp 4 Juta, Ini Tampangnya

Editor: Bintang Nur Rahman

Reporter: Tri Suhartini

Video Production: Unzila AlifitriNabila

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang pria bernama Okta Feri (39) di Sumatera Selatan harus berurusan dengan polisi.

Ia ditangkap karena melakukan pencurian di sebuah warung.

Dalam melancarkan aksinya, pelaku juga mengajak kedua istri dan anaknya.

Diketahui, mereka mengambil barang-barang yang dijual di warung tersebut.

Barang itu di antaranya rokok, mie instan hingga roti.

Baca: Menyasar Rumah Kosong di Jatinegara, Komplotan Maling Babak Belur Diamuk Warga

Dia mengajak dua istrinya, yaitu Lismayanti (39) yang merupakan isteri pertama dan Agus Setio Rini (25) isteri keduanya untuk membobol warung.

Tak hanya itu, anak kandungnya dari isteri pertama, Diki Agustian Saputra juga diajak mencuri.

Dikutip dari Sripoku.com, aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) atau membobol warung tersebut dilakukan para tersangka pada (8/10/2021) sekira pukul 10.00 WIB.

Mereka mencuri di warung milik korbannya di Dusun V, Desa Srimulyo, Kecamatan Suku Tengah Lakitan (STL) Ulu Terawas.

Modusnya, mereka mendatangi lokasi dan membongkar warung di rumah korban dan berhasil membawa dua pak rokok.

Baca: Rumah Chef Aiko Kemalingan, Motor Milik Suaminya Seharga Rp 80 Juta pun Raib

Kemudian, tiga bal roti gabing, satu dus mie instan, dua ponsel, dua buah tabung gas dan uang tunai sebanyak Rp4 juta.

Setelah berhasil mengambil barang dan uang milik korban, mereka kemudian kabur dari lokasi.

Korban langsung melaporkan kejadian itu kepihak kepolisian.

Kapolres Musi Rawas, AKBP Efrannedy, melalui Kasat Reskrim, AKP Dedi Rahmad Hidayat, mengatakan berdasarkan laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan.

Pelaku berhasil ditangkap Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas bersama Unit Reskrim Polsek Terawas dan Polsek Tugumulyo pada Jumat (19/11/2021) sekira pukul 17.00 WIB.

Baca: Maling Gasak Kotak Amal Masjid Berisi Uang Rp 25 Juta, Pelaku Diduga Sudah Pelajari Situasi

"Setelah diselidiki, tersangka pelakunya adalah Okta Feri bersama isteri pertama dan isteri kedua serta anaknya dari isterinya yang pertama," ujarnya.

"Kemudian didapat informasi bahwa tersangka sedang berada di rumahnya, selanjutnya dilakukan penangkapan." kata AKP Dedi Rahmad Hidayat, Minggu (21/11/2021).

Selain berhasil mengamankan para tersangka, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit sepeda motor milik tersangka yang digunakan untuk melakukan pencurian.

(Tribun-Video.com/Sripoku.com)

Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Pria Ini Ajak Istri Pertama dan Istri Muda Jalankan Aksi Maling di Musi Rawas, Anak Diikutsertakan

Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda