TRIBUN-VIDEO.COM - Kasus penemuan mayat wanita di dalam gubuk di kawasan hutan Desa Sindurejo, Kabupaten Malang berhasil diungkap polisi.
Pelaku pembunuhan itu adalah pria berinisial M yang tak lain adalah suami korban sendiri.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Donny K Baralangi membenarkan bahwa pelaku pembunuhan itu adalah suami korban.
Donny mengatakan, pelaku ditangkap pada Rabu (17/11/2021) sekitar pukul 11.00 WIB di jalan lintas Blitar-Tulungagung, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar.
Diduga pelaku M hendak melarikan diri ke daerah Tulungagung, Jawa Timur.
Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui motif di balik pembunuhan tersebut.
Namun diduga sebelum terjadi pembunuhan, korban dan pelaku terlibat pertengkaran.
Pelaku kini telah dibawa ke Mapolres Malang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca: Pasangan Suami Istri Ini Kaget Rumah yang Dibeli Ternyata Bekas Kamar Mayat, Berusia 100 Tahun Lebih
Baca: Mayat Wanita yang Ditemukan di Gubug Hutan Ternyata Dibunuh Suami, Pelaku Dibekuk Kurang dari 24 Jam
Sementara itu polisi juga masih menunggu hasil autopsi forensik dari RS dr Syaiful Anwar, Kota Malang terkait penyebab kematian korban.
Sebelumnya, polisi mendapat laporan terkait penemuan korban yang berinisial T (45) pada Selasa (16/11/2021).
Laporan itu datang dari perangkat desa setempat.
Korban ditemukan meninggal di dalam kamar gubuk yang ada di dalam kawasan hutan RPH Bantur BKPH Sumbermanjing.
Saat diperiksa, kondisi tubuh korban penuh luka di sekujur tubuh.
Kuat dugaan mayat wanita itu menjadi korban pembunuhan.
Saat olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi meminta keterangan sejumlah saksi serta mengamankan barang bukti.
Barang bukti yang dibawa antara lain, pakaian korban yang terdapat bercak darah, tabung LPG ukuran 3 kilogram, sebilah celurit, senapan angin laras panjang dan tas kulit warna hitam. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.