Oknum Polisi Polrestabes Medan Gelapkan Uang Rp 650 Juta & Peras Terduga Pelaku Narkoba Rp 300 Juta

Editor: Aprilia Saraswati

Reporter: Tri Suhartini

Video Production: Unzila AlifitriNabila

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Lima anggota Sat Res Narkoba Polrestabes Medan, didakwa gelapkan uang Rp650 juta dari rumah terduga pelaku narkoba bernama Jusuf alias Jus.

Tak hanya itu, ketiganya juga menerima uang Rp300 juta, sebagai jaminan agar istri Jus bernama Ismayanti dibebaskan.

Ismayanti sendiri ditahan selama lima hari oleh pihak kepolisian, padahal ia terbukti negatif narkoba.

Dikutip dari Tribun-Medan.com, lima anggota polisi tersebut masing-masing berinisial MN, TH, DE, MR, dan RS.

Kelimanya dihadirkan dalam persidangan pada Rabu (18/11) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Medan, Randi Tambunan yang menghadirkan Ismayanti.

Ismayanti menyebut, kala itu polisi yang datang tanpa didampingi kepala lingkungan merangsek masuk ke dalam rumahnya, lalu melakukan penggeledahan.

Kemudian, polisi mengaku mendapat sabu di bawah taplak meja di dalam rumah Ismayanti.

Baca: Tampang Oknum Polisi Peras Warga di Medan Jalani Proses Pidana, Terancam Penjara 9 Tahun

Lantaran Ismayanti beralasan saat itu dirinya tengah sakit, ia pun mengakui sabu-sabu yang dipegang oleh polisi tersebut adalah miliknya.

"Karena saya dalam keadaan sakit, saya bilang iya lah (punya saya)," kata Ismayanti, Rabu (18/11/2021).

Selanjutnya, Ismayanti dibawa kelima polisi itu ke Polrestabes Medan.

Di ruang penyidik Sat Res Narkoba Polrestabes Medan, Ismayanti diminta berfoto sambil memegang barang bukti narkoba yang sempat diakui polisi ditemukan di rumahnya.

Namun setelah di tes urine, Ismayanti tak terbukti mengkonsumsi narkoba.

"Setelah foto, saya dites urine, baru hasilnya negatif. Tapi saya ditahan lima hari. Baru saya kasih Rp300 juta untuk mengeluarkan saya, karena tidak tahan," kata Ismayanti.

Apa yang disampaikan Ismayanti itu dibantah oleh para polisi yang didakwa gelapkan uang Rp650 juta tersebut.

Mereka tidak mengaku jika menerima uang Rp300 juta dari Ismayanti.

Baca: Polisi Peras Otak Saksi Kunci karena Berikan Keterangan Berubah-ubah, Sesuaikan Jawaban dengan Bukti

"Keterangan saksi itu tidak benar pak hakim," ucap para terdakwa.

Seusai mendengar keterangan saksi, majelis hakim kemudian menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda yang sama.

Dijelaskan jaksa, kasus ini bermula ketika MN mendapat informasi dari masyarakat bahwa Jusuf adalah bandar narkoba dan sering menyimpan narkotika di asbes rumahnya.

Mereka kemudian mendatangi rumah Jusuf dan melakukan penggeledahan.

Seusai penggeledahan, para terdakwa menyita sejumlah koper berisi uang.

Namun, bukannya dibawa ke Polrestabes Medan, uang hasil penggeledahan yang disita para terdakwa dari rumah Jusuf itu malah dibagi-bagi.

Adapun uang yang mereka peroleh yakni Rp50 juta dan Rp600 juta yang diambil dari atas plafon kamar Jusuf.

(Tribun-Video.com/Tribun-Medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Gelapkan Uang Rp 650 Juta, Anggota Polrestabes Medan Terima Rp 300 Juta dari Terduga Pelaku Narkoba

# Polrestabes Medan # Kejari Medan # penggeledahan # narkoba  

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda