TRIBUN-VIDEO.COM - Bripka PK, polisi yang memeras warga di Jalan Dr Mansyur Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara kini dijadikan tersangka.
Berdasarkan bukti di lapangan, ia terbukti melakukan perbuatan pemerasan.
Wakapolrestabes Medan, AKBP M Irsan Sinuhaji menjelaskan, pihaknya telah melakukan gelar perkara terkait kasus pemerasan yang dilakukan oleh Bripka PK.
Pemerasan tersebut dilakukan oknum polisi tersebut pada (11/11/2021) sekira pukul 16.30 WIB.
Baca: Viral Oknum Polisi Adu Mulut dengan Sopir Angkot, Danyon B Brimob Parepare Beberkan Fakta Sebenarnya
Seusai kejadian tersebut mencuat ke publik, Irsan dan jajarannya langsung melakukan pengamanan terhadap pelaku di Polrestabes Medan.
Dari fakta dan gelar perkara gabungan yang dilakukan oleh Satreskrim dan Propam, mendapati bahwa tindakan PK telah memenuhi unsur pidana.
Pelaku dikenakan pasal 368 Jo 53 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Ia pun mengatakan berdasarkan fakta di lapangan dan saksi-saksi korban, benar bahwa PK telah melakukan perbuatan pemerasan.
Ada pun saat ini pihaknya sedang melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi di lapangan yang melihat kejadian tersebut.
Baca: Oknum Polisi yang Peras Pengendara di Medan Dipidana, Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara
Sebelumnya, Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak meminta maaf kepada masyarakat terkait perbuatan anggotanya.
Panca menegaskan, oknum tersebut harus ditindak tegas karena telah mencederai nama baik Polri.
Ia juga mengungkapkan, sanksi yang menanti oknum anggotanya yang melakukan pemerasan yakni pidana dan kode etik. (*)
(Tribun-Video.com)
Baca terkait lainnya di sini
# Polrestabes Medan # polisi gadungan # Wakapolrestabes Medan # Kapolda Sumut # oknum polisi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.