Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Putri penyanyi lawas Nia Daniaty, Olivia Nathania, ditetapkan tersangka kasus penipuan tes CPNS bodong dengan korban yang mencapai 225 orang.
Setelah diperiksa selama 13 Jam, polisi langsung melakukan penahanan Olivia. Olivia tampak mengenakan baju tahanan oranye saat keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (11/11/2021).
Pantauan Tribunnews.com di lokasi, Olivia keluar ruang pemeriksaan sekitar pukul 20.25 WIB. Mengenakan baju tahanan Polda Metro Jaya, Olivia tampak menunduk sambil didampingi kuasa hukumnya Susanti Agustina.
Baca: Putrinya Jadi Tersangka, Ini Pesan Nia Daniaty untuk Olivia Nathania: Minta Oi untuk Tegar
Baca: Kasus Penipuan Tes CPNS Olivia Nathania, Anak Nia Daniaty Kini Ditetapkan sebagai Tersangka
Olivia pun diam seribu bahasa saat dicecar pertanyaan oleh sejumlah awak media yang menunggu sedari pagi. Ia digiring polisi bersama pengacaranya dan penyidik untuk diantar ke Gedung BiDokkes Polda Metro Jaya.
Sebelum dilakukan penahanan, tim medis itu akan memastikan kondisi kesehatan Olivia dalam keadaan stabil dan sehat.
Pihak Olivia mengatakan sendiri sudah menerima surat penetapan tersangka dalam kasus Rekrutmen CPNS fiktif pada Selasa (9/11/2021) kemarin. Meski ada dua terlapor dalam kasus ini yakni suami Olivia, Rafly N Tilaar, hanya Olivia saja yang ditetapkan sebagai tersangka.
Olivia dijerat Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan.
(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.