TRIBUN-VIDEO.COM - Serikat buruh se-Provinsi Banten menggelar aksi unjuk rasa untuk yang ketiga kalinya.
Aksi unjuk rasa ini dilakukan di depan Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) pada Rabu (10/11/2021).
Para buruh menuntut empat hal terkait kenaikan UMP dan UMK pada 2022 mendatang kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 8,95 persen dan upah minimum kota / kabupaten (UMK) sebesar 13,5 persen.
Kemudian, para buruh meminta Gubernur Banten, Wahidin Halim memberlakukan upah minimum sektoral (UMSK) pada tahun 2022 serta mencabut UU Cipta Kerja atau Omnibus Law nomor 11 Tahun 2020.(*)
# LIVE UPDATE # Banten # Upah Minimum Provinsi # Upah Minimum Kota # UU Cipta Kerja # Omnibus Law
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.