Demo Buruh se-Banten tuntut Kenaikan UMK/UMP, Kadisnakertrans Pastikan UMK/UMP Naik pada 2022

Editor: Radifan Setiawan

Reporter: Mei Sada Sirait

Cameraman: Panji Anggoro Putro

Video Production: Aditya Wisnu Wardana

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Serikat buruh se-Provinsi Banten menggelar aksi unjuk rasa untuk yang ketiga kalinya.

Aksi unjuk rasa ini dilakukan di depan Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) pada Rabu (10/11/2021).

Para buruh menuntut empat hal terkait kenaikan UMP dan UMK pada 2022 mendatang kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 8,95 persen dan upah minimum kota / kabupaten (UMK) sebesar 13,5 persen.

Kemudian, para buruh meminta Gubernur Banten, Wahidin Halim memberlakukan upah minimum sektoral (UMSK) pada tahun 2022 serta mencabut UU Cipta Kerja atau Omnibus Law nomor 11 Tahun 2020.(*)

# LIVE UPDATE # Banten # Upah Minimum Provinsi # Upah Minimum Kota # UU Cipta Kerja # Omnibus Law

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda