TRIBUN-VIDEO.COM - Dua videotron di kawasan Gladak dan Ngarsopuro, jalan Slamet Riyadi, Solo, Jawa Tengah tersebut akan diturunkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Solo.
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, membenarkan terkait adanya dua videotron tidak sesuai prosedur tersebut.
Akibat insiden pelanggaran itu, akan dilakukan penurunan videotron tersebut.
Dikutip dari TribunSolo.com, Wali Kotcca Solo, Gibran Rakabuming Raka membenarkan adanya penurunan videotron tersebut saat dikonfirmasi, Senin (8/11/2021).
Ia mengatakan, videotron tersebut melanggar aturan atau tidak sesuai prosedur.
"Iya, melanggar aturan tidak sesuai prosedur," ujarnya.
Menurutnya, pemasangan dua videotron itu berpotensi merusak estetika dan tata kota.
Selain itu, konteks dalam video tersebut juga bisa menghilangkan potensi pendapatan asli daerah (PAD) Kota Solo.
Baca: Wali Kota Solo Gibran Bagikan Puluhan Sertifikat Tanah dan Beras Gratis untuk Warga Banjarsari
Baca: Setelah Wali Kota Solo Gibran, Kini Bupati Juliyatmono Angkat Bicara soal Meninggalnya GE
Gibran mengatakan, terkait pemasangan videotron yang melanggar aturan tersebut melibatkan dua aparatur sipil negara (ASN).
Dia menyebutkan, ASN yang terlibat tersebut sudah dipindah tugaskan.
Namun, ia belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait siapa sosok ASN yang terlibat dalam pelanggaran videotron itu.
"ASN yang terlibat sudah dipindahkan," ujarnya.
Gibran berharap, jangan sampai ada kejadian yang merugikan dan memberikan dampak kurang baik terhadap ketentraman Kota Solo ini.
Sampai saat ini, dua videotron tersebut sudah tidak difungsikan.
Selain itu, videotron tersebut juga diberi tanda X berwarna merah dan tertulis pelanggaran.
(Tribun-Video.com/TribunSolo.com)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Pemasangan Dua Videotron di Gladak dan Ngarsopuro Solo Melanggar Aturan, Dua ASN Terlibat
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.