Viral Kisah Anak Magang Digaji Rp100 Ribu dan Denda Rp500 Ribu Bila Resign, Kemnaker Membenarkannya

Editor: Aprilia Saraswati

Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski

Video Production: Erwin Joko Prasetyo

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Beberapa waktu lalu sempat viral di media sosial Twitter soal adanya kabar yang menyebut anak magang sebuah start up bernama Campuspedia digaji Rp100 ribu dan didenda Rp500 ribu apabila memilih mengundurkan diri.

Kabar ini belakangan dibenarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang telah melakukan sidak di perusahaan tersebut.

Terkait dengan pemeriksaan ini, Campuspedia menyatakan siap mengembalikan dana yang telah diserahkan oleh peserta magang.

Dikutip dari Tribunnews.com, kasus ini terungkap dari sebuah curhatan di media sosial Twitter yang kemudian menjadi viral.

Menanggapi hal ini, Kemnaker kemudian melakukan sidak pada Sabtu (30/10) di kantor Campuspedia di Surabaya, Jawa Timur.

Tim Binwasnaker dan K3 pun memastikan bahwa kabar tersebut benar.

Hal ini juga didapatkan dari penjelasan CEO Campuspedia Akbar Maulana yang diminta oleh Direktur Pemagangan Kemnaker, Ali Hapsah.

“Kita mendapatkan informasi bahwa memang benar apa yang beredar sebagaimana diinformasikan, tapi hal yang berkaitan dengan denda Rp 500 ribu itu memang diakui pernah terjadi seperti itu," ucap Ali Hapsah dalam keterangannya.

Baca: Viral Curhat Magang Digaji Rp 100 Ribu, Kalau Resign Denda Rp 500 Ribu, Kemnaker Tinjau Campuspedia

Baca: Menaker Ida Fauziya Lakukan Kick off Pemagangan 5 Destinasi Wisata Super Prioritas di Minahasa Utara

Pihak Campuspedia disebut telah menyadari kekeliruannya dan berencana untuk mengembalikan dana denda yang telah diterima dari peserta magang.

Meski begitu, denda tersebut ada yang tak dibayarkan oleh peserta magang.

Para peserta magang di Campuspedia merupakan mahasiswa dan dilakukan dalam rangka meningkatkan kompetensi.

Hal ini sebenarnya tidak menjadi perhatian dari Kemnaker.

Sebab sebagaimana pemagangan yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020, yakni pemagangan menyasar para pencari kerja dan pekerja untuk meningkatkan kompetensinya.

Meski begitu, pihak Kemnaker tetap memberikan arahannya agar aturan yang ada di Permenaker bisa menjadi acuan.

Sehingga, hasil yang diharapkan dari proses magang bisa didapatkan.

(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kemnaker Benarkan Anak Magang Digaji Rp 100 Ribu, Kalau Resign Denda Rp 500 Ribu di Campuspedia

# Campuspedia   # Kemnaker # magang  # viral di media sosial

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda