TRIBUN-VIDEO.COM - Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman 19 tahun penjara kepada empat terdakwa kasus dugaan korupsi dana hiba pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Jilid I.
Mereka adalah Eddy Hermanto, Syarifuddin, Dwi Kridayani dan Yudi Arminto.
Hal tersebut diketahui dalam sidang virtual di ketuai oleh hakim Sahlan Effendi SH MH di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (01/11/2021).
Baca: TRIBUNNEWS LIVE UPDATE PETANG: SENIN 1 NOVEMBER 2021
Dikonfirmasi pda masing-masing kuasa hukum, pihaknya mengaku tidak menduga jika tuntutan pada para terdakwa setinggi itu.
"Kami tidak menyangka dengan tuntutan JPU. Padahal jika dilihat pada perkara lain yang lebih besar dari ini, tuntutan hukumnya tidak mencapai hukuman hampir maksimal," ujar kuasa hukum terdakwa Syarifuddin, Fauzi Helmi SH saat diwawancara awak media usai sidang.(*)
# LIVE UPDATE # Korupsi Dana Hibah # Masjid Raya Sriwijaya # Palembang
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.