TRIBUN-VIDEO.COM - Aksi balap liar kendaraan bermotor di ruang terbuka atau jalan umum kembali marak di berbagai wilayah Indonesia. Paling baru terjadi di kawasan perkantoran Setiabudi, Jakarta Selatan.
Dalam rekaman yang diunggah oleh akun @jktnewss terlihat sekelompok anak muda yang melakukan penutupan jalan dan bersiap untuk melakukan balap liar.
Namun, aksi tersebut diketahui oleh Kapolsek Setiabudi Kompol Beddy Suwendi. Ia pun langsung mengejar kelompok geng motor tersebut menggunakan mobil patroli polisi.
Sontak para geng motor tersebut lari terbirit-birit, mereka bahkan memacu kendaraan untuk menghindari mobil patroli tersebut.
Aksi para pelaku balap liar itu tentu merugikan dan membahayakan pengguna jalan lain.
Baca: Debt Collector Pinjaman Online Ancam Sebarkan Data Pribadi hingga akan Lakukan Santet kepada Nasabah
Baca: 2 Oknum Satpol PP Kedapatan Tak Berbusana bersama PSK, Kabag Sebut Sedang Bertugas meski Ada Kondom
Adapun balap liar di jalan raya merupakan hal ilegal. Hal itu tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Sehingga, pengendara yang terlibat bisa dikenakan hukuman sesuai aturan berlaku yaitu pidana hukuman penjara selama 18 bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 miliar.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Viral, Video Polisi Kejar Pelaku Aksi Balap Liar di Kawasan Setiabudi "
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.