TRIBUN-VIDEO.COM - Bank Indonesia (BI) memperpanjang kebijakan uang muka 0% (DP 0%) untuk kredit pemilikan rumah (KPR) hingga Desember 2022.
Kebijakan ini disambut baik oleh para pengusaha properti.
Kebijakan ini berlaku efektif mulai 1 Januari 2022 sampai dengan 31 Desember 2022.
Langkah tersebut dilakukan bank sentral untuk mendukung laju pemulihan ekonomi nasional yang tengah berlangsung.
"Bank Indonesia juga terus mengoptimalkan seluruh bauran kebijakan untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan serta mendukung upaya perbaikan ekonomi lebih lanjut melalui berbagai langkah," kata Gubernur BI, Perry Warjiyo, dalam konferensi pers virtual, Selasa (19/10/2021).
Dikutip dari Kompas.com, BI memutuskan untuk memperpanjang ketentuan rasio uang muka kredit rumah (loan to value/LTV) sebesar 100 persen.
Baca: BTS Bakal Gelar Konser di Jakarta International Stadium Tahun Depan, Ini Kata Direktur Utama Jakpro
Dengan demikian, pembelian rumah bisa dilakukan tanpa melakukan DP.
Sementara itu, Direktur PT Ciputra Development Tbk (CTRA) Harun Hajadi menilai, kebijakan tersebut tergolong positif karena artinya BI memberikan kuasa kepada perbankan untuk menentukan besaran DP yang dipersyaratkan untuk nasabah atau konsumen.
Namun, ia juga mengingatkan bahwa pihak perbankan saat ini cenderung berhati-hati.
Dalam hal ini, jarang sekali bank-bank memberikan DP 0 persen.
Perbankan pun sudah memiliki sistem penilaian berbasis algoritma yang sesuai dengan risk appetite mereka.
“Kami kira perbankan sudah menjalankan prudentiality yang tinggi, karena sebagian besar penjualan kami bersifat pre-sales, jadi bangunan belum selesai dan masih ada jaminan buy back. Maka dari itu, assessment bank yang baik juga bagus untuk CTRA,” ungkap Harun, Rabu (20/10/2021).(Tribun-Video.com/ Kompas)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BI Perpanjang Ketentuan DP 0 Persen Kendaraan dan Properti hingga 31 Desember 2022
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.