TRIBUN-VIDEO.COM - Sebuah makam di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kelurahan Tumenggungan, Kabupaten Lamongan , Jawa Timur dibongkar, Kamis (21/10/2021).
Hal ini dilakukan setelah pihak Kepolisian menerima laporan dari orangtua almarhum, yang mengaku menemukan kejanggalan terhadap kematian anaknya.
Makam tersebut adalah milik remaja 14 tahun yang merupakan seorang santri di sebuah Pondok Pesantren di Pacet, Mojokerto .
Baca: Ini yang Dilakukan Polisi seusai Bongkar Makam Ibu dan Anak di Subang, Hasil Autopsi Dianalisis
Dikutip dari Kompas.com, GTR (14) sendiri meninggal dunia di Pondok Pesantren tersebut, pada Kamis (14/10/2021) lalu.
Pembongkaran makam dilakukan oleh jajaran Polres Mojokerto, dengan melibatkan sejumlah dokter untuk keperluan visum.
Sebab sebelumnya, Miftahul Ulum selaku ayah dari GTR, membuat laporan di Polres Mojokerto mengenai adanya kejanggalan pada kematian anaknya.
"Meninggal Kamis siang dan kami diberitahu oleh pihak Pondok Pesantren. Kemudian sorenya, dibawa pulang ke Lamongan untuk dimakamkan," ujar Miftahul Ulum kepada awak media, Kamis (21/10/2021).
Pihak keluarga memutuskan untuk melapor ke polisi lantaran menemukan kejanggalan sewaktu GTR hendak dimakamkan.
Baca: Alasan Polisi Kembali Bongkar Makam dan Autopsi Jasad Tuti Suhartini dan Amalia Mustika
Mulai dari luka lebam pada bagian tangan, hingga keluar darah segar dari mulut korban.
"Awalnya kami mengira itu lebam biasa, yang umum terjadi pada jenazah."
"Tapi kemudian keluar darah segar dari mulut, itu yang paling membuat janggal," ucap Miftahul Ulum.
Dari hasil autopsi yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian, diketahui jika memang ada bekas hantaman benda keras pada tubuh korban.
Hal itu menguatkan dugaan keluarga jika GTR meninggal secara tidak wajar.
Atas kejadian ini, Miftahul Ulum akan menempuh jalur hukum dan berharap pihak kepolisian dapat mengungkap kejadian yang sebenarnya mengenai kematian sang anak.
Baca: Keluarga Tak Hadiri Proses Bongkar Makam dan Autopsi Ulang Korban Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
"Kami berharap, terduga pelaku dapat dihukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku," tutur Miftahul Ulum.
Dikatakan oleh Miftahul Ulum, almarhum merupakan sosok cerdas dan bahkan lolos jalur akselerasi, sehingga hanya dua tahun menempuh pendidikan tingkat SMP. (Tribun-Video.com/Kompas.com)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Makam Santri di Lamongan Dibongkar, Bermula Orangtua Temukan Kejanggalan pada Kematian Sang Anak
# HOT TOPIC # makam # santri # Tempat Pemakaman Umum (TPU) # Pondok Pesantren # Mojokerto
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.