TRIBUN-VIDEO.COM - Pemerintah Pusat menetapkan Kota Padang dengan status Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 dalam penanganan pandemi Covid-19.
Hal itu berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Mayarakat Level 2.
PPKM level 2 ini berlaku mulai 18 Oktober hingga 8 November 2021.
Ada beberapa aturan yang kemudian harus ditaati dan dipatuhi oleh warga Kota Padang dalam penerapan PPKM Level 2.
Di antaranya adalah pelaksanaan kegiatan belajar di sekolah dengan maksimal kapasitas 50 persen.
Baca: Meski Ada Penurunan Kasus Covid-19, Kota Pekanbaru Masih di PPKM Level 2, Berlaku hingga 8 November
Baca: PPKM Level 2, Padang Boleh Gelar Sekolah Tatap Muka, Kapasitas Dibatasi 50 Persen
Namun hal ini dikecualikan untuk Sekolah Dasar Luar Biasa (SLB) sederajat maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen dengan jarak minimal 1,5 meter.
Untuk PAUD dibolehkan maksimal 35 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 orang dalam kelas.
Kemudian untuk kegiatan pelaksanaan perkantoran ditentukan berdasarkan wilayah yang berada zona.
Walayah yang berada di zona hijau, kuning dan oranye dilakukan pembatasan dengan menerapkan Work From Home (WFH) 50 persen dan WFO 50 persen.
Kemudian untuk wilayah zona merah 75 persen berbanding 25 persen. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.