PPKM Level 2, Padang Boleh Gelar Sekolah Tatap Muka, Kapasitas Dibatasi 50 Persen

Editor: Novri Eka Putra

Video Production: Novri Eka Putra

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Pemerintah Pusat menetapkan Kota Padang dengan status Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 dalam penanganan pandemi Covid-19.

Hal itu berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Mayarakat Level 2.

Menyikapi hal itu, Wali Kota Padang Hendri Septa mengeluarkan Surat Edaran tentang PPKM Level 2 pencegahan pandemi Covid-19.(*)

Selengkapnya: https://padang.tribunnews.com/2021/10/20/ppkm-level-2-padang-boleh-gelar-sekolah-tatap-muka-kapasitas-dibatasi-50-persen

Sumber: Tribun Padang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda