TRIBUN-VIDEO.COM - Pemerintah Pusat menetapkan Kota Padang dengan status Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 dalam penanganan pandemi Covid-19.
Hal itu berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Mayarakat Level 2.
Menyikapi hal itu, Wali Kota Padang Hendri Septa mengeluarkan Surat Edaran tentang PPKM Level 2 pencegahan pandemi Covid-19.(*)
Selengkapnya: https://padang.tribunnews.com/2021/10/20/ppkm-level-2-padang-boleh-gelar-sekolah-tatap-muka-kapasitas-dibatasi-50-persen
PPKM Level 2, Padang Boleh Gelar Sekolah Tatap Muka, Kapasitas Dibatasi 50 Persen
Editor: Novri Eka Putra
Video Production: Novri Eka Putra
Sumber: Tribun Padang
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.