TRIBUN-VIDEO.COM - Kepala Divisi Permasyarakatan Kemenkumham Sumatera Utara serta Kepala Lapas Klas 1A Tanggusta Medan dinilai tida kompeten dalam menjalankan tugasnya.
Hal itu berkaitan dengan penemuan tiga maladministrasi yakni penyalahgunaan wewenang, tidak kompeten, dan penyimpangan prosedur dalam kasus peredaran narkoba di Lapas.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Sumatera Utara, dan Kepala Lapas Klas 1A Tanjunggusta Medan dipastikan tidak kompeten dalam menjalankan tugasnya.
Hal itu berkenaan dengan kasus penyiksaan narapidana (napi) bernama Sulaiman, yang viral beberapa waktu lalu.
Dikutip dari TribunMedan.com, Dari hasil investigasi Ombudsman RI Perwakilan Sumut, ditemukan adanya indikasi peredaran narkoba yang masif di Lapas Klas 1A Tanjunggusta Medan.
Selain itu, ditemukan pula adanya pengunaan selular di kalangan napi.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar menilai banyak ketidakberesan saat menyelidiki kasus penyiksaan napi ini.
"Kami menemukan tiga maladministrasi, yakni penyalahgunaan wewenang, tidak kompeten, dan penyimpangan prosedur dalam kasus tersebut," kata Abyadi Siregar, Senin (18/10/2021).
Baca: Seorang Spesialis Curanmor di Manokwari Berhasil Ditangkap, Ternyata Sudah Sering Keluar Masuk Lapas
Ia melihat penyalahgunaan wewenang dari tindakan yang dilakukan pihak lapas terhadap napi bernama Sulaiman.
Menurutnya, petugas lapas seharusnya tidak melakukan penganiayaan karena hal itu menyalahi SOP.
"Tindakan maladministrasi ini dilakukan oleh petugas, Kadivpas, dan Kalapasnya," beber Abyadi.
Diketahui penganiayaan terjadi ketika proses pemeriksaan di ruang lapas menyangkut masalah narkoba.
Saat petugas merazia kamar napi, ditemukan klip untuk membungkus sabu.
Namun ketika petugas menginterogasi sejumlah napi, tidak ada yang mengaku.
Petugas yang kesal kemudian melampiaskan amarahnya kepada Sulaiman, yang diketahui pemilik klip tersebut.
"Ternyata peredaran narkoba di lapas sangat ramai," ujarnya.
Selain soal penganiayaan, terjadi peredaran HP di Lapas yang merupakan tindakan maladministrasi.
"Soal narkoba itu juga seharusnya tanggung jawab mereka," ujarnya.
Penempatan warga binaan berinisial H ke pengasingan juga merupakan penyimpangan prosedur.
H merupakan napi yang merekam dan mengungkap adanya penyiksaan dan pemerasan di Lapas Klas 1A Tanjunggusta Medan.
"Kakanwil juga tidak melakukan monitoring dengan baik. Oleh karena itu, memberikan saran korektif supaya Kakanwil Kemenkumham membuat rencana strategis dalam mencegah peredaran narkoba di dalam lapas," ungkapnya.
"Selain itu juga melakukan pendampingan dan pembinaan terhadap jajarannya agar tata kelola Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) semakin baik ke depannya," tambahnya.(Tribun-Video/Mei Sada Sirait)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Napi Disika dan Peredaran Sabu di Lapas Tanjunggusta, Ombdusman: Kadivpas dan Kalapas tak Kompeten
# TRIBUNNEWS UPDATE # Lapas Tanjunggusta Medan # Kalapas # peredaran narkoba
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.