TRIBUN-VIDEO.COM - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pagaralam akhirnya mengungkap kasus penemuan mayat dalam karung yang ternyata adalah Waldasih (60).
Pelaku pembunuhan itu diketahui merupakan suami korban sendiri yakni Syamsu Silaiman (68).
Ia ditangkap saat sedang bersembunyi di Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, Senin (18/10/2021).
Syamsu mengatakan, ia tega membunuh Waldasih karena tersinggung dengan ulah istri ke enamnya itu.
Sebab, korban yang baru saja ia nikahi sejak satu bulan terakhir menolak untuk mencucikan baju serta membuatkannya kopi di rumah.
Baca: Ungkap Kasus Pembunuhan Apakah Hanya dari Sidik Jari? Ini Kata Dokter Forensik
“Saya tidak terima, karena waktu disuruh buat kopi dia malah suruh saya buat sendiri. Disuruh cuci baju dia tak mau, lelaki mana yang tidak sakit hati dibegitukan,” kata Syamsu, saat gelar perkara di Polres Pagaralam.
Menurut Syamsu, pembunuhan itu ia lakukan satu pekan sebelum jenazah Waldasih ditemukan berada di kawasan Air Suban Simpang Petani RT 03/RW 02, Kelurahah Alun, Kecamatan Pagar Alam Utara, Sumatera Selatan, Minggu (17/10/21).
Ia menghabisi nyawa istri keenamnya tersebut ketika korban sedang terlelap tidur di kamar.
Korban sendiri tak bisa berkutik, sebab Syamsu menjeratnya menggunakan seutas tali.
“Setelah tewas jenazahnya saya bawa ke belakang rumah. Karena berat, saya tinggalkan di sana, tidak tahunya ditemukan,” ujarnya.
Baca: 2 Bulan Kasus Pembunuhan Subang, Yosef Mengaku Didatangi Amalia Lewat Mimpi, Sampaikan Pesan Ini
Karena ketakutan dengan aksi yang ia lakukan, Syamsu langsung kabur ke Kota Prabumulih untuk menghindari kejaran polisi.
Namun, upaya itu gagal karena petugas berhasil mengetahui keberadaanya.
Kapolres Pagaralam Arif Harsono mengatakan, dari tersangka, mereka menemukan sertifikat tanah milik korban.
Sehingga, mereka menduga motif pembunuhan itu selain dilatarbelakangi keributan rumah tangga, Syamsu pun diperkirakan ingin menguasai harta korban.
“Tapi itu masih akan didalami lagi. Pembunuhan ini juga telah direncanakan oleh pelaku sebelumnya,” kata Kapolres.
Ia mengungkapkan, jasad korban disengaja dimasukkan ke dalam karung dengan kondisi tangan dan kaki terikat agar tak diketahui oleh warga.
Setelah itu, Syamsu langsung kabur melarikan diri. “Pelaku menghabisi nyawa korban seorang diri tanpa dibantu orang lain,” ungkapnya.
Baca: 2 Bulan Berlalu Kasus Pembunuhan di Subang, Yosef Minta Kesempatan Kedua Ingin Hidup Bersama Lagi
Akibat perbuatannya itu, tersangka Syamsu terancam dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengakuan Suami Bunuh Istri dan Jasadnya Dimasukkan Dalam Karung: Saya Tidak Terima, Sakit Hati"
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.