TRIBUN-VIDEO.COM - Dua orang residivis pelaku pencurian dan kekerasan (begal) ditangkap tim gabungan Tekab 308 Polda Lampung dan Polres Lampung Utara, Sabtu (16/10/2021).
Pihak kepolisian melakukan tindakan tegas terukur lantaran pelaku melawan menggunakan senjata tajam.
Para pelaku diketahui melakukan aksinya di Dusun Talang Kepayag, Desa Pengaringan Abung Barat pada hari Selasa (12/10/2021).
Korban diketahui merupakan ibu berserta anak yang mengalami luka bacok dan luka tusuk.
Setelah 4 hari melakukan penyelidikan, Tim gabungan Tekab 308 Polda Lampung dan Polres Lampung Utara berhasil mengamankan pelaku K (31) saat berada Desa Talang Tebak Bukit Kemuning dan FY (35) di Desa Muara Aman Bukit Kemuning pada hari Sabtu (16/10/2021) sekira pukul 04.00 WIB. (*)
# Lampung Utara # residivis # pencurian
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.