Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUN-VIDEO.COM, BOYOLALI- Video Pengakuan pendaki gunung Merbabu yang viral lantaran memanjat tugu pucak gunung Merbabu bikin geleng-geleng.
Bagaimana tidak, bukan hanya karena memanjat salah satu tugu Puncak Triangulasi gunung Merbabu saja.
Tapi, ternyata pendaki tersebut juga diduga melakukan pelanggaran terhadap undang-undang nomor 5 tahun 1990 konservasi sumberdaya alam hayati dan Ekosistemnya yang bisa membawanya masuk bui.
Dimana, pendaki tersebut masuk ke kawasan Taman Nasional Gunung Merbabu bukan melalui jalur resmi.
Hal itu disebutkan Rizky Cahyo dalam video Klarifikasi diunggah melalui Instagram @rizky_tpz150kv, Kamis (14/10/2021) sekitar pukul 10.00 WIB.
" Saya Rizky Cahyo mengucapkan permohonan maaf kepada Balai Taman Nasional Gunung Merbabu dan para pendaki yang telah melakukan tindakan menaiki tugu puncak merbabu," katanya dalam rekaman video itu.
Baca: Pendaki yang Naiki Tugu di Puncak Merbabu Buat Klarifikasi, Akui Aksinya Tak Etis dan Memohon Maaf
" (Tindakan memanjat tugu puncak Merbabu) tidak etis dan melalui jalur ilegal," aku Rizky dalam video tersebut, Kamis (14/10/2021).
Pendaki tersebut membuat vide klarifikasi dan permohonan maaf atas aksi tak terpuji di Gunung Merbabu beberapa waktu lalu.
Permintaan maaf pendaki yang bikin banyak pihak geram itu ditunjukkan kepada Balai Taman Nasional Gunung Merbabu dan para pendaki lain.
Dia pun sadar, jika aksinya tersebut tak patut ditiru.
Untuk itu, dia juga menghimbau untuk tidak mengikuti perbuatannya.
"Balai Taman Gunung Merbabu terbuka untuk komunikasi dengan masyarakat sesuai regulasi yang berlaku terima kasih salam lestari," ucapnya di akhir video.
Baca: Upaya Pencegahan Vandalisme Puncak Merbabu Sudah Dilakukan, Banyak Pendaki Masih Corat coret
Video dari akun tersebut kemudian diunggah ulang oleh akun Instagram @jejak_pendaki, pukul 12.30 WIB.
Dalam postingan di akun tersebut, sejak pukul 13.30 WIB, video tersebut sudah ditonton 21.749 tayangan dan disukai 2.033 akun serta ada 237 komentar.
Sementara itu, Kasubag TU BTMGMB Johan Setiawan, membenarkan pemuda tersebut diamankan.
"Dia minta maaf kepada kami, " singkatnya.
Sebelumnya Johan juga menyebut, jika gunung Merbabu berbeda dengan gunung-gunung lainnya.
Gunung Merbabu yang merupakan wilayah konservasi khusus telah diatur dalam undang-undang.
Dalam undang-undang tersebu, telah jelas mengatur kegiatan yang boleh dilakukan masyarakat hanya di zona pemanfaatan saja.
Itu artinya, jika pendaki itu masuk melalui jalur ilegal karena bukan wilayah pemanfaatan, dapat dikenakan sanksi.
" Dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta. Jika melakukan kegiatan diluar zona (Pemanfaatan) yang ditetapkan," kata Johan kepada TribunSolo.com (7/10/2021). (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Fakta Pendaki Merbabu Viral Bikin Geleng-geleng: Sadar Tak Etis, Tapi Tetap Nekat Lewat Jalur Ilegal
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.