TRIBUN-VIDEO.COM - Salah satu dampak hukum dari pernikahan siri adalah ketika bercerai maka tidak ada pembagian harta gana-gini.
Namun ternyata dampaknya tidak berhenti di situ saja, hal itu juga berdampak kepada anak.
Zaenal Mustofa selaku Kabid Hubungan Antar Lembaga DPC Peradi memaparkan bahwa anak yang lahir dari pernikahan siri maka statusnya sama dengan anak yang lahir di luar nikah.
"Anak yang lahir dari perkawinan siri itu tentu sama statusnya dengan anak yang lahir di luar pernikahan." ujar Zaenal di acara Kacamata Hukum Tribunnews, Senin, (11/10/2021).
Anak hasil dari pernikahan siri juga tidak memiliki hak waris apabila orangtuanya meninggal.
Kondisi ini diperparah ketika orangtuanya memiliki pernikahan lain yang resmi dan tercatat oleh negara.
Bila sudah demikian, sang anak tidak bisa lagi melakukan upaya untuk mendapatkan hak warisnya.
Meski demikian anak yang lahir dari pernikahan siri masih bisa mengurus akta kelahirannya karena syarat mendapat akta adalah lahir dari seorang ibu.
Meski demikian anak tetap bisa mendapatkan pengakuan dari orangtuanya yang menikah siri dengan menjalani proses yang panjang.
Simak selengkapnya pada video di atas. (*)
(FIKRIFIKSI/TRIBUN-VIDEO.COM)
Tak Tercatat secara Hukum, Bisakah Anak Hasil Nikah Siri Mendapatkan Akta Kelahiran?
Editor: Khaira Nova Hanugrahayu
Reporter: Fikri Febriyanto
Video Production: Fikri Febriyanto
Sumber: Tribun Video
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.