Polresta Solo Musnahkan Ribuan Knalpot Brong Milik Pengendara Pelanggar Lalu Lintas

Editor: Bintang Nur Rahman

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Fristin Intan Sulistyowati

TRIBUN-VIDEO.COM, SOLO - Ribuan knalpot brong dimusnahkan Polresta Solo, Senin (11/10/2021).

Pantauan TribunSolo.com di lapangan, ribuan knalpot brong tersebut dipotong dan dilindas alat berat.

Mayoritas knalpot ini adalah knalpot dari anggota balap liar.

Total ada 1.259 knalpot brong yang telah dikumpulkan sejak Maret-Oktober 2021.

Baca: Gelar Razia di Terminal Muaradua, Polres OKU Selatan Sita Belasan Sepeda Motor dengan Knalpot Brong

Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, knalpot brong yang dimusnahkan ini dari hasil patroli dan razia pihak Kepolisian.

"Penindakan dilakukan untuk knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknik knalpot," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Senin (11/10/2021) di Mapolresta Solo.

Dari 1.259 knalpot brong ini, Ade menjelaskan, pengendaranya dijerat dengan Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Setiap pengemudi wajib berkendara dengan standar teknis, jika tidak sesuai standar langsung dilakukan penyitaan dan penilangan," ujarnya.

Ribuan knalpot brong yang disita mayoritas knalpot sepeda motor.

"Selain knalpot sepeda motor, ada juga knalpot mobil yang tidak luput dari penindakan," ujarnya.

Baca: Seusai Hukum Remaja Paksa Dengarkan Suara Knalpot Brong, Oknum TNI Ditahan atas Kasus Penganiayaan

Untuk itu, Kapolresta Solo mengimbau pengedara kendaraan mematuhi aturan lalu lintas dan teknis berkendara.

Selain melakukan penindakan knalpot brong, Polresta Solo juga melakukan pengecekan dokumen kendaraan guna meminimalisir peredaran kendaraan tanpa dokumen (bodong).

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Ribuan Knalpot Brong di Solo Dimusnahkan: Dilindas Alat Berat dan Dipotong

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda