TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang kepala minimarket berinisial IP di Gobras, Tamansari, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, ditangkap polisi.
Pasalnya IP nekat mebobol minimarket tempat ia bekerja.
IP nekat mencuri uang dan barang di toko yang dipimpinnya sendiri dengan total kerugian mencapai Rp140 juta.
IP yang sudah bekerja di minimarket tersebut selama 10 tahun tersebut beralasan bahwa dia terpaksa mencuri untuk membayar utang pinjaman online (pinjol).
Tersangka IP bekerja sama dengan AF, sahabat satu kampung yang berasal dari Kecamatan Jatiwaras, Kabupaten Tasikmalaya.
"Saya melakukan aksi pembobolan ini karena terlilit banyak utang pinjaman online (pinjol), Pak. Sudah 10 tahun kerja di sana," kata IP kepada wartawan di Polresta Tasikmalaya, Rabu (6/10/2021).
Ternyata, pencurian yang dilakukan IP bukan hanya sekali.
Dia mengaku pernah membobol minimarket di lokasi lain.
Baca: Kronologi Pria Tak Dikenal Lempari Kaca Minimarket dengan Batu di Kebayoran Baru, Polisi Buru Pelaku
"Saya baru pertama kali aksi di tempat kerja. Di tempat lain (toko lain) pernah sekali (membobol). Saya juga utang ke rentenir ada. Total utang saya Rp 30 juta," kata IP.
Sementara itu, Kepala Polresta Tasikmalaya AKBP Aszhari Kurniawan pelaku membobol pintu belakang dan menghilangkan barang bukti rekaman kamera pengawas atau CCTV minimarket.
"Mereka masuk ke toko dan mengambil berbagai jenis rokok, barang, serta aset toko berupa DVR, juga kamera CCTV yang berada di ruang belakang toko tersebut," kata Aszhari, Rabu.
Menurut Aszhari, sebagai alibi, pelaku melaporkan pencurian kepada polisi untuk menghilangkan jejak.
Rencananya, pelaku akan menjual kembali barang-barang hasil curian untuk mendapatkan uang.
Baca: Viral Video Sosok Pria Memungut Makanan dari Tong Sampah di Minimarket, Berujung Aksi Donasi
"Tersangka IP mengambil berbagai macam jenis rokok dari gudang minimarket, kemudian diberikan kepada tersangka AF. Lalu, diangkut menggunakan mobil rental," kata Aszhari.
Para pelaku sengaja memakai mobil rental untuk menghilangkan jejak.
Aksi pembobolan ini telah direncanakan sebelumnya oleh kedua tersangka.
Kini, kedua pelaku mendekam di sel tahanan Polresta Tasikmalaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Kedua pelaku terancam kurungan penjara selama 9 tahun, karena melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan," kata Aszhari. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunpapuabarat.com dengan judul Kepala Minimarket Nekat Curi Uang dan Barang di Toko Ia Bekerja: Saya Terlilit Banyak Utang Pinjol
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.