TRIBUN-VIDEO.COM - Beredar di media sosial sebuat surat edaran (SE) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang tentang pembelajaran tatap muka yang dihentikan.
SE tentang penundaan pelaksanaan pembelajaran tatap muka bernomor No. 421.1/6985/Dikbud/Dikdas.01/2021
SE tersebut tertanggal 5 Oktober 2021 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Habibul Fuadi.
Terdapat beberapa poin dalam SE tersebut. Pertama, terhitung tanggal 6-18 Oktober 2021, kegiatan pembelajaran tatap muka dilakukan secara online
Kedua, jika siswa mengalami kesulitan belajar selama pembalajaran daring/online, sekolah bisa melayani siswa untuk hadir di sekolah dalam rangka konsultasi, dalam hal ini, sekolah bisa mengatur jadwal pertemuan dengan tetap memperhatikan prokes.
Baca: Kegiatan PTM Kembali Membuat Puluhan Pelajar Terlibat Tawuran, Kali Ini Terjadi di Lenteng Agung
Dalam hal pembelajar tatap muka dilaksanakan kembali, sekolah harus mempersiapkan sarana dan prasarana protokol kesehatan (prokes).
Kemudian melakukan vaksinasi kepada siswa yang berusia 12 tahun ke atas.
Pendidik dan tenaga pendidik yang belum divaksin agar dapat melaksanakan vaksinasi.
Menanggapi hal tersebut, Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Padang, Amrizal Renganis mengatakan, pembelajaran tatap muka di Padang tetap dilanjutkan.
Menurutnya, surat edaran tersebut sudah disampaikan untuk dicabut kembali oleh Disdikbud Padang.
"Kita sudah koordinasikan dengan Disdikbud, edaran tersebut sudah dicabut lagi," kata Amrizal Renganis, Rabu (6/10/2021).
Baca: PPKM Level IV Padang Diperpanjang hingga 18 Oktober 2021, Pj Sekda Ungkap Penyebabnya
Menurutnya, siswa di Padang tetap dibolehkan belajar tatap muka di sekolah dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
"Sekolah tatap muka tetap jalan," ungkapnya.
Amrizal Renganis, mengatakan sebenarnya PPKM Kota Padang sudah turun level, hanya saja indikator capaian vaksin yang belum tercabai. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Beredar SE Disdikbud Padang Belajar Tatap Muka Dihentikan, Kabag Prokopim: Sudah Dicabut Lagi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.