TRIBUN-VIDEO.COM - Kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Sampang , Madura .
Pelaku merupakan seorang oknum Ustaz yang mengaku sudah tak tahan 10 tahun menduda.
Mirisnya, oknum Ustaz itu tega melampiaskan nafsu bejatnya terhadap gadis disabilitas yang masih berusia 16 tahun.
Baca: Kondisi Terkini Anak di Sultra yang Ditumbalkan Ibunya untuk Dicabuli Dukun demi Pesugihan
Pelaku diketahui bernama Sanili (43), sehari-hari dikenal sebagai guru agama atau Ustaz di lingkungannya.
Sementara itu, korbannya merupakan tetangga Sanili sendiri yang masih di bawah umur bahkan juga menyandang disabilitas.
Dilansir TribunMadura.com, aksi bejat pelaku dilakukan pada akhir Agustus 2021 memanfaatkan kondisi rumah yang sedang sepi.
Korban kemudian mengadu kepada keluarga mengenai kejadian yang dialami kemudian melaporkan kasus pada awal September 2021 ke Polres Sampang.
Baca: Oknum Pengajar Ponpes Cabuli 26 Santri Laki laki, Pelaku Lakukan Tindakan Asusila selama 1 Tahun
Unit PPA Polres Sampang kemudian mendatangi rumah pelaku, namun Sanili ternyata telah melarikan diri ke Bekasi.
Pengejaran pelaku langsung dilakukan Polres Sampang, berkoordinasi dengan Polres Metro Bekasi.
Kasubag Humas Polres Sampang, Iptu Sunarno menjelakan, Sanili akhirnya diamankan tanpa perlawananm pada Minggu (26/9/2021).
"Untuk anggota yang terjun ke lokasi dari Resmob Polres Sampang dan Unit PPA Polres Sampang yang didampingi oleh Resmob Polres Metro Bekasi," kata Sunarno, dikutip dari TribunMadura.
Saat diamankan dan ditahan di Polres Sampang, Sanili mengaku melakukan aksi bejat itu didasari nafsu yang sudah tidak tertahan.
Pasalnya, menurut Kasatreskrim Polres Sampang, AKP Sudaryanto Sanili selama ini hidup sendiri alias tanpa pasangan selama bertahun-tahun.
Baca: Fakta Baru Kasus Biarawan Gereja Depok Cabuli Anak Asuhnya hingga Mangkir Sidang
Kepada pihaknya, pelaku mengaku sudah tiga kali bercerai dengan para mantan istrinya.
"Sudah 10 tahun tersangka bercerai," ujar Sudaryanto, dikutip dari TribunMadura.
"Tersangka memiliki tiga istri dan statusnya semuanya cerai," tegas Sudaryanto.
Baca: Bongkar Pondasi Rutan hingga Berlubang, 3 Napi Kasus Pencabulan Anak di Aceh Singkil Melarikan Diri
Kini, Polres Sampang telah menetapkan Sanili sebagai tersangka kasus pelecehan anak di bawah umur.
Ia disangkakan Pasal 81 dan 82 UU no 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Tribun-Video.com/TribunMadura.com)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di TribunMadura.com dengan judul Kasatreskrim Polres Sampang Ungkapkan Alasan Pelaku Nekad Cabuli Anak Tetangganya, 10 Tahun Menduda
# HOT TOPIC # disabilitas # Ustaz # Sampang # Madura # pelecehan seksual # pencabulan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.