Anak Nia Daniati, Olivia Nathania Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Penipuan Sejumlah Rp9,7 Miliar

Editor: Danang Risdinato

Reporter: Dhea Andika Rizqi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Dikutip dari Grid.ID pada Sabtu (25/9/2021), Olivia Nathania dan Rafy N Tilaar, dituduh telah melakukan penipuan dengan kedok penerimaan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kuasa hukum pelapor, Odie Hudianto menjelaskan, kronologi Olivia dan Rafy melakukan penipuan.

Odie menjelaskan hal itu seusai membuat laporan di Polda Metro Jaya pada Jumat (24/9/2021).

Olivia dan Rafy diketahui menggunakan modus bujuk rayu.

Mereka meyakinkan para korban dengan berkata memiliki link di Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Hal tersebut membuat para korban tertarik yang kemudian memberi uang kepada Olivia.

Baca: Nia Daniati Meriahkan Rapat Paripurna DPRD DKI

"Modusnya adalah bujuk rayu, iming-iming bahwa dia punya link di BKN (Badan Kepegawaian Negara), sehingga semua korban itu tertarik kasih uang pada Oli," kata kuasa hukum pelapor, Odie Hudianto, ditemui usai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Jumat (24/9/2021).

Setelah uang tersebut diserahkan kepada Olivia dan Rafy, Olivia menyerahkan surat surat pengangkatan dan Surat Keterangan (SK), yang katanya berasal dari BKN kepada para korban.

"Dan setelah uang itu diserahkan kepada Oli dan RAF, Oli menyerahkan yang tadi itu surat surat pengangkatan dan SK, yang (katanya) dikeluarkan BKN," ungkapnya menjabarkan.

Setiap orang disebut ditipu daya dengan harga bervariatif, mulai dari Rp25 juta sampai Rp150 juta.

Bahkan, kuasa hukum pelapor, Odie Hudianto juga mengatakan terdapat 225 orang korban dengan kerugian Rp9,7 Miliar.

Pada praktiknya, Olivia meminta para korban menyerahkan uang mereka dalam bentuk cash dan transfer.

Uang tersebut ditampung di rekening Olivia dan Rafy.

Baca: Dokter Bantah soal Kabar Tukul Arwana Alami Pendarahan Otak karena Vaksin: Tidak Ada Hubungannya

"Terlapor ini telah menyebabkan 225 orang korban dengan kerugian Rp 9,7 miliar," tutur Odie.

"Oli pada praktiknya meminta pada korban menyerahkan dalam bentuk cash dan transfer ditampung di rekeningnya Oli dan RAF ya," sambungnya memaparkan.

Olivia Nathalia dan Rafy N Tilaar dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau 263 KUHP tentang penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat-surat.

(Tribun-Video.com/Grid.ID)

Artikel ini telah tayang dengan judul, Anak Nia Daniati Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lakukan Penipuan kepada 225 Orang dengan Jumlah Fantastis Rp 9,7 Miliar

Sumber: Grid.ID
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda