TRIBUN-VIDEO.COM - Sebanyak 6,8 kilogram emas dari hasil perampokan yang terjadi di pasar Simpang Limun, Medan masih berada di kantor polisi.
Polisi menyebut, belum bisa menyerahkan barang bukti senilai Rp 6,5 miliar itu kepada dua pemilik lantaran masih menunggu proses hukum.
Baca: Otak Perampokan di Medan Kubur Emas Curian di Belakang Rumah, Total 6,8 Kg dengan Nilai Rp6,5 Miliar
Kabid Humas Polda Sumut , Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan barang bukti itu merupakan bagian dari proses hukum .
Menurutnya emas hasil rampokan itu akan dihadirkan dalam proses persidangan.
Baca: Otak Perampokan di Medan Kubur Emas Curian di Belakang Rumah, Total 6,8 Kg dengan Nilai Rp6,5 Miliar
"Yang ditemukan itu bagian dari proses penyelidikan kedepannya. Jadi selama proses penyidikan sampai dengan tahap kedua ke jpu sampai dengan pengadilan kan harus dihadirkan," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jumat (17/9/2021). (*)
Baca juga berita terkait di sini
# LIVE UPDATE # perampokan # emas # Medan # Polda Sumut
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.