Komisioner KPI Minta Korban Pelecehan Berdamai, Kuasa Hukum: MS Ditelepon, Dipaksa Teken Surat Damai

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang menjadi korban dugaan pelecehan seksual dan perundungan, yaitu MS, telah disuruh untuk meneken surat damai dan tak melanjutkan proses hukum kasus yang penyelidikannya tengah bergulir itu.

Hal itu diungkapkan ketua tim kuasa hukum MS, Mehbob, kepada Kompas.com, Jumat (10/8/2021).

Permintaan itu, kata Mehbob, datang dari pihak komisioner (KPI).

Dia mengemukakan, salah satu komisioner KPI menelepon kliennya pada Rabu lalu.

Kliennya diminta untuk datang ke kantor KPI tanpa didampingi pengacara.

"Ditelpon oleh komisioner ditunggu di KPI. Tiba-tiba tanpa adanya komisioner di sana, mungkin itu sudah skenario mereka, tiba-tiba sudah ada surat perdamaian. Dia disuruh tanda tangan," kata Mehbob.

Baca: Korban Perundungan KPI Bertemu Terduga Pelaku Tanpa Kuasa Hukum, Disebut Ada Desakan untuk Damai

Komisioner KPI yang menelpon MS tak ada dalam pertemuan itu. Namun di sana ada salah satu pejabat KPI yang tergabung dalam tim investigasi internal.

Di sana juga sudah ada sejumlah terduga pelaku pelecehan seksual terhadap MS.

Korban menolak Namun, MS menolak menandatangani surat perdamaian itu.

"Dia menolak karena sudah mendapat arahan dari kami," kata Mehbob.

Mehbob menyebutkan, surat perdamaian itu juga berisi poin yang sangat tidak adil.

Salah satunya yakni MS harus mengakui bahwa perbuatan pelecehan seksual itu tidak pernah ada.

"Sangat berat sebelahlah. Seolah perbuatan (pelecehan seksual) itu tidak ada," kata Mehbob.

Dia menambahkan, saat ini kliennya memang sangat kelelahan secara psikis karena terus mendapatkan intimidasi.

Namun ia memastikan tim kuasa hukum terus berupaya meyakinkan MS agar tetap melanjutkan upaya hukum.

Dihubungi secara terpisah, Komisioner KPI Bidang Kelembagaan, Irsan Ambia menegaskan, pihaknya tidak mendorong opsi penyelesaian selain lewat jalur hukum.

"Sikap KPI jelas, kasus ini harus diselesaikan lewat jalur hukum dan tidak mendorong opsi penyelesaian lain," kata Irsal.

Dia menyatakan, KPI tidak punya kepentingan untuk melakukan intervensi terkait kasus MS tersebut.

Baca: Terduga Pelaku Pelecehan di Kantor KPI Sebut Perkaranya Hanya Candaan, Kuasa Hukum MS: Keterlaluan!

Namun, Irsal juga masih belum membeberkan isi pembahasan saat MS bertemu para terduga pelaku di kantornya.

Sementara itu, Tegar Putuhena, pengacara terduga pelaku pelecehan berinsial RT dan EO membenarkan adanya pertemuan MS dengan kliennya di kantor KPI, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu lalu.

Namun ia mengeklaim pertemuan itu diinisiasi korban dan membahas opsi perdamaian.

"Klien kami kemarin hadir di KPI diundang, bukan atas inisiatif klien kami. Yang mengundang dari pihak sananya dengan informasi ini ada permintaan damai dari Saudara MS," kata Tegar.

Kasus pelecehan seksual dan perundungan yang menimpa MS mencuat setelah ia menulis surat terbuka yang kemudian viral di media sosial.

Dalam surat terbuka itu, MS mengaku sudah menjadi korban perundungan sejak ia bekerja di KPI pada 2012.

Dia bahkan pernah mengalami pelecehan seksual oleh lima orang rekan kerjanya pada 2015 di kantor KPI.

MS belakangan telah melaporkan lima terduga pelaku ke Polres Metro Jakarta Pusat. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengacara Korban Pelecehan: MS Ditelepon Komisioner KPI , Disuruh Teken Surat Damai "

Baca berita terkait lainnya

 
Sumber: Kompas.com
   #KPI   #pelecehan   #kuasa hukum   #Damai   #perundungan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda