TRIBUN-VIDEO.COM - Kini pelaku pemerasan dan penipuan tiga pejabat Pemerintah Kota Solo diamankan pihak kepolisian pada Minggu (29/8/2021).
Pelaku dalam kasus ini disebut merupakan residivis kasus yang sama pada bulan Oktober 2017 lalu.
Atas perbuatannya, kini ia terancam hukuman 9 tahun penjara.
Dilansir Kompas.com, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro memberikan keterangan.
Pelaku diketahui berinisial AS (40).
Tersangka AS diamankan di wilayah Jebres, Solo.
Tersangka disebut telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan pemerasan kepada KS, TS, HW.
Baca: Pemkot Solo Dapat Bantuan Alat Oksigen Konsentrator untuk Murnikan Oksigen di Udara Bebas
Pelaku juga sempat mengaku kenal dekat dengan mantan Wali Kota Solo sebelum Gibran Rakabuming Raka.
"Ada penangkapan orang (pelaku) memeras dan menakut nakuti Kepala Dinas dan mengaku teman dekat Wali Kota Solo sebelum Mas Gibran. Tapi semua yang disampaikan bohong semua," jelasnya.
Pihaknya menjelaskan, bahwa pelaku beraksi dengan mengancam korban dan meminta untuk menyerahkan sejumlah uang.
Total disebut hingga mencapai Rp60 juta.
"Terduga pelaku mengancam korban dan diminta untuk menyerahkan sejumlah uang melalui rekening terduga pelaku dan telah di transfer kurang lebih 5 kali hingga total keseluruhan Rp 60 juta," ungkapnya.
Dari keterangan polisi, terduga pelaku merupakan residivis kasus yang sama pada bulan Oktober 2017.
Saat ini terduga pelaku tengah menjalani pemeriksaan oleh Satreskrim Surakarta dan ketiga korban masih dalam pendalaman.
"Bentuk ancaman secara detail masih dilakukan pemeriksaan oleh Satreskrim Surakarta dan untuk tiga orang korban masih pendalaman," katanya.
Atas perbuatannya, kini pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Terduga Pemeras 3 Pejabat Pemkot Solo Ditangkap, Mengaku Orang Dekat Eks Walkot FX Rudy
# HOT TOPIC # Pemkot Solo # pemerasan # residivis # Gibran Rakabuming Raka
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.