TRIBUN-VIDEO.COM - Dua terpidana seumur hidup atas kasus korupsi dan pencucian uang di PT Asuransi Jiwasraya kini ditindak lanjuti.
Keduanya disebut kini telah diamankan dan deksekusi.
Tak hanya itu empat pelaku lain juga kini telah dilakukan eksekusi pidana badan.
Baca: Nasabah WanaArtha Marah-Marah setelah Sidang Vonis Jiwasraya
Dilansir Kompas.com, Jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah mengeksekusi putusan Mahkamah Agung
Dua dari enam tersanka yakni Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat divonis penjara seumur hidup.
Terpidana Heru Hidayat menjalani hukuman penjara seumur hidup di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cipinang.
Sementara itu, Hari Prasetyo di Rutan Salemba dan Hendrisman Rahim dipindahkan dari Rutan KPK ke Rutan Salemba.
"Telah melaksanakan eksekusi pidana badan terhadap keenam terpidana," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung
Eksekusi diinformasikan telah dilaksanakan pada Rabu sore.
Baca: Heru Hidayat Juga Divonis Seumur Hidup dalam Kasus Korupsi Jiwasraya
Seperti diketahui sebelumnya, pada 26 Oktober 2020, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan pidana seumur hidup kepada Benny Tjokro dan Heru.
Keduanya terbukti bersalah atas kasus korupsi dan pencucian uang di PT Asuransi Jiwasraya.
Perbuatan mereka dinilai telah merugikan negara hingga Rp 16 triliun. (*)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kasus Jiwasraya, Terpidana Seumur Hidup Benny Tjokro dan Heru Hidayat Dieksekusi
# Benny Tjokro # Heru Hidayat # Jiwasraya # pencucian uang # TRIBUNNEWS UPDATE # terpidana seumur hidup # korupsi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.