Nasib YouTuber Muhammad Kece seusai Ditetapkan Jadi Tersangka, Kini Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - YouTuber dengan nama channel Muhammad Kece baru-baru ini menjadi perhatian masyarakat.

Sosoknya di balik channel tersebut diduga melakukan tindakan penistaan agama.

Kabar terbarunya, youtuber Muhammad Kece yang juga tersangka kasus penistaan agama dijerat dengan pasal berlapis.

Dilansir dari TribunNews, dia terancam hukuman pidana penjara 6 tahun dalam perkara ini.

"Dapat dijerat hukuman dan ancaman pidananya penjara 6 tahun," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (25/8/2021).

Adapun pasal yang disangka Muhammad Kece di antaranya pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang ITE tentang ujaran kebencian dan SARA.

Selain itu, dia juga disangka melanggar pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama.

Hingga saat ini, pihaknya telah mengumpulkan barang bukti berupa kumpulan video yang diunggah oleh Muhammad Kece.

"Alat-alat bukti telah dikumpulkan berupa video pada youtube dimana yang bersangkutan telah memposting. Kemudian telah memeriksa saksi-saksi ahli dan juga memeriksa pelapor," ungkapnya.

Ia menuturkan alat bukti itulah yang sebagai dasar penyidik menetapkan Muhammad Kece sebagai tersangka.

"Berdasarkan alat bukti tersebut, penyidik meyakini bahwa diduga keras terjadi tindak pidana yaitu secara sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi yang dapat memunculkan rasa kebencian, rasa permusuhan di masyarakat berdasarkan SARA," tukasnya.

Baca: YouTuber Muhammad Kece Usai Ditetapkan Jadi Tersangka, Kini Terancam Hukuman 6 Tahun Kurungan

Baca: Ditangkap Polisi atas Kasus Dugaan Penistaan Agama, Muhammad Kece: Salam Sadar Indonesia

Kasus ujaran penistaan agama

YouTuber dengan nama channel Muhammad Kece baru-baru ini menjadi perhatian masyarakat.

Sosoknya di balik channel tersebut diduga melakukan tindakan penistaan agama.

Pasalnya dalam siaran live sosoknya mengundang kontroversi, bahkan dikecam beberapa ulama lantaran narasi dan ucapannya dikhawatirkan akan memicu emosi umat islam.

Dilansir dari TribunNews, MUI meminta aparat kepolisian segera menindaklanjuti video itu.

Youtuber ini telah dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan polisi (LP) 500/VIII/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 21 Agustus 2021.

Diketahui sebelumnya, YouTuber itu melakukan streaming dengan nada merendahkan dan melecehkan Nabi Muhammad SAW serta agama Islam.

Di antara ucapan Muhammad Kece yang dipersoalkan adalah dia menyebut kitab kuning yang diajarkan di pondok pesantren menyesatkan dan menimbulkan paham radikal.

Selain itu, dia menyebut ajaran Islam dan Nabi Muhammad SAW tidak benar sehingga harus ditinggalkan. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Nasib Youtuber Muhammad Kece Usai Diduga Menistakan Islam, Kini Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda