TRIBUN-VIDEO.COM - Warga negara Afghanistan pencari suaka menggelar demo di depan kantor UNHCR, pada Selasa kemarin guna menuntut kejelasan nasib mereka di Indonesia.
Mereka ingin dipindahkan permanen ke negara ketiga sebagai pengungsi.
Sejak 2013 mereka hanya tekatung-katung di Jakarta.
Terkait itu, Kantor Badan Pengungsi PBB (UNHCR) memberi penjelasan mengapa proses penempatan para pengungsi Afghanistan ke negara ketiga berjalan lambat sehingga mereka terdampar bertahun-tahun di Jakarta.
Sebelumnya, Ratusan orang berkumpul di luar kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Pengungsi (UNHCR) di Jakarta, untuk menuntut agar kasus mereka dipercepat, Selasa (24/8/2021).
Protes pada hari Selasa kemarin sempat diwarnai bentrokan kecil antara polisi setelah demonstran diperingatkan untuk bubar mengingat risiko kesehatan masyarakat.
Baca: Desak UNHCR Lakukan Pemukiman Kembali, Pengungsi Afghanistan Gelar Aksi Demo yang Berujung Ricuh
Dikutip dari Kompas.com, mereka menuntut untuk bisa segera ditempatkan secara permanen di negara yang menandatangani konvensi pengungsi PBB, seperti Amerika Serikat, Kanada, dan Australia.
Indonesia bukan salah satunya.
Indonesia hanyalah negara yang menampung para pengungsi secara sementara.
Pasalnya, peraturan yang ada diketahui melarang para pencari suaka tersebut untuk bekerja di Indonesia.
Berdasarkan data UNHCR, saat ini tercatat ada 7.600 pengungsi asal Afghanistan di Indonesia.
Communication Associate UNHCR Indonesia Dwi Anisa Prafitria mengatakan, keputusan menerima pengungsi ada sepenuhnya di negara-negara penerima, bukan di UNHCR.
Namun beberapa tahun belakangan ini, jumlah kuota untuk penempatan pengungsi di negara penerima menurun secara drastis.
Ini terjadi kepada pengungsi di seluruh dunia, tidak cuma di Indonesia.
Untuk diketahui, ada sekitar 20 juta pengungsi di seluruh dunia yang di bawah mandat UNHCR.
Namun setiap tahunnya kurang dari 1 persen pengungsi di seluruh dunia diterima oleh negara ketiga dan berangkat ke negara tujuan.
Dengan keterbatasan kuota itu, UNHCR memprioritaskan penempatan ke negara ketiga berdasarkan kerentanan pengungsi yang disepakati secara global.
"Durasi tinggal di Indonesia dapat menjadi salah satu kriteria kerentanan, namun dengan tetap mempertimbangkan faktor-faktor kerentanan lain. Negara ketiga juga mempunyai kriteria tersendiri yang harus turut dipertimbangkan oleh UNHCR," ujar Annisa.
Selama menunggu penempatan di negara ketiga, para pengungsi itu tinggal di akomodasi pengungsi yang disediakan International Organisation for Migration.
Ada juga yang memilih tinggal secara mandiri.
Baca: Polisi Bubarkan Demo Imigran di Depan Gedung UNHCR, Tuntut Segera Diberikan Suaka
"Selama tinggal di Indonesia, pengungsi bisa terlibat kegiatan-kegiatan komunitas baik yang di lakukan atas inisiatif sendiri atau juga yang diselenggarakan dengan mitra-mitra kami seperti melakukan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan untuk anak-anak, pelatihan vokasi, kelas bahasa, dan lain sebagainya," ujar Annisa.
Hingga kini UNHCR terus berupaya agar bisa mengirimkan para pengungsi yang terdampar di Indonesia ke negara ketiga.
"Program resettlement UNHCR tetap berjalan seperti biasa," kata Annisa.
Dalam waktu dekat, UNHCR juga berencana menggelar pertemuan virtual dengan para pengungsi untuk membahas mengenai nasib mereka.(Tribun-video.com/ Kompas)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Penyebab Pengungsi Afghanistan Bertahun-tahun "Terdampar" di Jakarta"
# Afghanistan # UNHCR # TRIBUNNEWS UPDATE # demo
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.