Emak-emak Sindikat Copet Diringkus Polisi, Ternyata Sudah Beraksi Lebih dari 50 Kali

Video Production: Restu Riyawan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Emak-emak sindikat copet yang biasa beraksi di mal dan pasar di Jakarta dan Tangerang Selatan sudah beraksi lebih dari 50 kali.

Terakhir, para pelaku beraksi di salah satu mal di Tangerang Selatan pada 14 Agustus 2021 lalu.

"Pengakuannya, mereka sudah lebih dari 50 kali. Sejak tiga tahun lalu mereka bekerja dan tidak pernah tertangkap," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat merilis kasus ini, Kamis (19/8/2021).

Tiga tersangka wanita yang diamankan berinisial YR, WM, dan RH. Sedangkan, dua tersangka pria berinisial RJ dan SS.

Baca: Viral Video Copet di Bus TransJakarta Terekam CCTV, Korban Minta Dikembalikan Surat-surat Penting

Tiga wanita berinisial YR, WM, dan RH merupakan pelaku utama. Mereka berperan melakukan pencopetan.

Tersangka RJ merupakan joki dan berstatus sebagai suami dari YR.

Sementara itu, SS berperan sebagai penadah barang-barang hasil curian.

Yusri mengungkapkan, para tersangka melakukan aksinya dengan modus mengalihkan perhatian korban.

"Contohnya mereka ada yang menabrak satu orang, ada yang bertanya. Jadi mereka ini sudah punya peran masing-masing," ungkap Yusri.

Baca: Ibu Rumah Tangga Jadi Copet, Saipul Jamil Segera Bebas hingga Bonus untuk Atlet Olimpiade Tokyo

"Kemudian ada lagi disenggol, satu orang ambil dari belakang kemudian dikirim lagi ke temannya yang lain. Jadi saat dicurigai, tidak ada barang bukti yang ditemui pada saat itu," ujarnya menambahkan.

Yusri menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang adanya pencopetan handphone di salah satu mal di kawasan Tangerang Selatan.

Polisi pun melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku berdasarkan rekaman CCTV di tempat kejadian perkara (TKP).

"Dari situ kemudian kita dapat data pelakunya, dan kemudian kita lakukan penangkapan tanggal 16 Agustus lalu. Darinya ada barang bukti kehilangan Samsung Note 10 Plus yang seharga Rp 7,5 juta. Setelah itu kita amankan termasuk penadahnya," ungkap Yusri.

Dari hasil pemeriksaan, ketiga tersangka wanita berprofesi sebagai ibu rumah tangga.

Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(TribunJakarta/Annas Furqon Hakim)

# copet # Komplotan Copet # Tangerang # Jakarta # Polda Metro Jaya

Baca berita lainnya terkait copet

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul 50 Kali Beraksi, Terungkap Modus Emak-emak Sindikat Copet di Mal dan Pasar

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda