2 Pemain Chip Higgs Domino di Nagan Raya Dihukum Cambuk, Masing-masing Dapat 20 Kali Cambukan

Cameraman: Radifan Setiawan

Video Production: Aditya Wisnu Wardana

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Dua orang warga Kabupaten Nagan Raya, Aceh menjalani eksekusi cambuk dalam kasus judi chip higgs domino berlangsung di Alun-alun Suka Makmue, Jumat (13/8/2021) siang.

Eksekusi cambuk diselenggarakan Kejaksaan Negeri Nagan Raya dengan eksekutor dari polisi syariah atau Wilayatul Hisbah (WH) kabupaten setempat.

Baca: Begal Berkapak di Jakarta Utara Pakai Uang Hasil Kejahatan untuk Beli Sabu dan Main Judi Online

Baca: Nasib Pegawai Bank yang Gondol Uang Nasabah Rp1,4 Miliar untuk Main Judi Online, Begini Modus Pelaku

Dua pemain dan penjual koin higgs domino itu dihukum cambuk masing-masing 20 kali karena terbukti melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat atau Perda Provinsi Aceh setelah putusan vonis Mahkamah Syariyah inkrah.

Dua terpidana hanya menjalani masing-masing 16 kali cambuk karena dikurangi 4 kali setelah sejak ditangkap mereka menjalani hukuman kurungan.(*)

# game Higgs Domino # Nagan Raya # hukum cambuk # judi

Baca berita lainnya terkait judi

Sumber: Serambi Indonesia
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda