TRIBUN-VIDEO.COM - Dua orang warga Kabupaten Nagan Raya, Aceh menjalani eksekusi cambuk dalam kasus judi chip higgs domino berlangsung di Alun-alun Suka Makmue, Jumat (13/8/2021) siang.
Eksekusi cambuk diselenggarakan Kejaksaan Negeri Nagan Raya dengan eksekutor dari polisi syariah atau Wilayatul Hisbah (WH) kabupaten setempat.
Baca: Begal Berkapak di Jakarta Utara Pakai Uang Hasil Kejahatan untuk Beli Sabu dan Main Judi Online
Baca: Nasib Pegawai Bank yang Gondol Uang Nasabah Rp1,4 Miliar untuk Main Judi Online, Begini Modus Pelaku
Dua pemain dan penjual koin higgs domino itu dihukum cambuk masing-masing 20 kali karena terbukti melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat atau Perda Provinsi Aceh setelah putusan vonis Mahkamah Syariyah inkrah.
Dua terpidana hanya menjalani masing-masing 16 kali cambuk karena dikurangi 4 kali setelah sejak ditangkap mereka menjalani hukuman kurungan.(*)
# game Higgs Domino # Nagan Raya # hukum cambuk # judi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.