Status Tersangka atas Dugaan Kasus Penyuntikan Vaksin Kosong oleh Perawat EO Telah Dihentikan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Kasus penyuntikan vaksin Covid-19 kosong di Pluit, Jakarta Utara berujung pada mediasi.

Korban dan orang tuanya sudah memaafkan kelalaian dari perawat EO.

Kini kasus tersebut sudah dihentikan, begitu juga dengan status tersangka yang disandang perawat EO.

Status tersangka perawat EO dalam kasus penyuntikan vaksin Covid-19 kosong di Pluit dihentikan.

Hal itu disampaikan Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan.

"(Status tersangka) dihentikan," kata Guruh saat dikonfirmasi, Rabu (11/8/2021) malam.

Sebelumnya EO disangkakan melanggar pasal 14 Undang-undang RI nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.

Baca: Ubah Angkot Jadi Ambulans Desa, Tarko Warga Banyumas Bantu Angkut Warga Vaksin dan Tes Swab

Ancaman hukumannya 1 tahun penjara.

Sebelumnya, Guruh juga menyatakan bahwa kasus suntik vaksin kosong ini dihentikan.

Ini menyusul mediasi yang mempertemukan EO, korban, dan penyelenggara vaksinasi pada Selasa (10/8/2021) malam kemarin.

Guruh mengatakan, pada Selasa malam kemarin, selain EO dan korban, polisi juga melibatkan pihak yang menyelenggarakan vaksinasi di salah satu sekolah di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara tersebut.

"Tadi malam sudah dilakukan mediasi penyelenggara, kemudian terlapor, kemudian korban," kata Guruh.

Dalam mediasi tersebut, EO kembali mengutarakan permintaan maafnya kepada korban, BLP, dan orangtuanya.

Permintaan maaf itupun sudah diterima dengan baik oleh pihak korban.

Baca: Vaksinator Vaksin Kosong di Pluit Merupakan Perawat, Gunakan Hari Libur Jadi Relawan

"Sudah ada kesepakatan terlapor minta maaf kemudian korbannya sudah memaafkan. Kalo sudah menyadari semua, kita anggap sudah selesai," ucap Guruh.

Kemudian dari korban juga sudah menyadari bahwa suntikan vaksin kosong itu merupakan ketidaksengajaan, karena relawan tersebut lelah memvaksin 599 orang.

Sehingga semua pihak sepakat untuk saling berdamai.

Korban juga sudah menarik laporan kepolisian dan berjanji tidak akan menuntut pelaku. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kasus Penyuntikan Vaksin Kosong: Status Tersangka Dihentikan, Perawat EO Bebas dari Kurungan Penjara

# tersangka # penyuntikan vaksin kosong # perawat # Permintaan Maaf

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda