Modus Perempuan Asal Merjosari Sunat Dana Bansos di Kabupaten Malang Sejak 2017, Beli Yamaha NMax

Editor: Sigit Ariyanto

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM, MALANG - Sebuah kasus korupsi dana Bansos di Kabupaten Malang yang dilakukan oleh seorang perempuan petugas Pendamping Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) berhasil dibongkar.

Perempuan petugas yang sunat bantuan sosial bagi keluarga tidak mampu itu, Penny Tri Herdian (28) warga Merjosari, Kota Malang , sudah ditangkap dan dijadikan tersangka.

Modus korupsi dana bantuan sosial yang dilakukan Penny berlapis-lapis.

Bukan hanya menyunat atau memotong jatah dana bantuan sosial belasan Keluarga Penerima Manfaat (KPM), pelaku juga mengambil jatah belasan KPM lain yang sudah meninggal dunia.

Uang hasil korupsi dan bantuan sosial itu digunakan antara lain untuk membeli motor Yamaha NMax, AC , Keyboard, komputer hingga keperluan harian lainnya.

Tindakan korupsi itu sudah dilakukan sejak tahun 2017, sehingga tersangka diduga telah merugikan negara hingga Rp 450 juta.

Polisi menangkap Penny Tri Herdian (28) yang merupakan petuga Pendamping Sosial PKH dengan dugaan melakukan korupsi bantuan sosial tunai di Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang.

Kapolres Malang AKBP R. Bagoes Wibisono menjelaskan pihaknya butuh waktu 2 bulan dalam mengungkap kasus ini.

"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan diketahui pada tahun Anggaran 2017 sampai 2020, tersangka diduga kuat telah melakukan penyalahgunaan dana bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) untuk kira-kira total 37 KPM (Keluarga Penerima Manfaat) yang nilainya mencapai sekira Rp 450 juta," paparnya.

Menurut informasi yang didapat kasus ini bisa diungkap karena adanya sebuah laporan.

Serta paparan yang disampaikan Menteri Sosial Tri Rismaharini saat mengunjungi Desa Kanigoro beberapa waktu lalu.

Secara modus operandi, tersangka melakukan beberapa tipu daya.

Tersangka tidak memberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) kepada 37 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Baca: Jalani Sidang Kasus Korupsi Dana Bansos Covid-19, Juliari Batubara Ngaku Tak Tahu soal Aliran Dana

Baca: Komentar Arief Poyuono soal Isu Gibran Masuk Pusara Korupsi Dana Bansos Covid-19

Jika diperinci, ada 16 KKS untuk KPM tidak pernah diberikan kepada yang berhak.

Sisanya 17 KKS untuk KPM ternyata sudah meninggal dunia.

Mirisnya hanya 4 KKS yang diberikan untuk KPM itupun hanya diberikan sebagian.

Nilai bansos tunai yang ditetapkan Kemensos sebesar Rp 300 ribu.

Tersangka bahkan berani menyunat sebagian besar nilai bansos yang ditentukan tersebut.

Di hadapan petugas Penny mengaku tak punya pilihan melakukan tindakan keji tersebut dengan dalih untuk membiayai pengobatan penyakit diabetes ayahnya.

"Untuk biaya pengobatan ayah saya lagi sakit diabetes. Gak ada pekerjaan lain saya," ujar Penny.

Wanita asal Merjosari Kota Malang itu bisa membeli beberapa barang elektronik dan sepeda motor Yamaha NMAX dari uang hasil korupsi.

Wanita yang belum menikah ini mengatakan jika ia tergoda menyikat uang masyarakat miskin sejak mengawali karir sebagai pendamping PKH. Tepatnya pada tahun 2017 hingga 2021.

"Kalau beli motor ini memang untuk mobilitas. Elektronik ya buat di rumah. Sementara lainnya untuk biaya hidup dan pengobatan ayah," akunya.

Penny mengaku tega melakukan tipu daya kepada warga miskin karena kesal dengan gajinya yang tak cukup untuk keperluan sehari-hari.

"Gak cukup, obat orang tua juga lumayan mahal. Sekaligus ada kesempatan saya (untuk korupsi)," tutup wanita yang belum menikah ini.

Tersangka diduga menyalahgunakan dana bantuan milik 37 KPM tersebut untuk kepentingan pribadi seperti pengobatan orangtuanya yang sakit, pembelian barang peralatan elektronik seperti Kulkas, Tv, Laptop, Keyboard, Kompor, AC, 1 (satu) unit Yamaha NMAX.

Dari kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.

Di antaranya 33 buah KKS milik KPM beserta 33 buah buku rekening Bank BNI atas nama KPM lengkap dengan rekening koran.

Barang bukti lainnya yang diamankan yakni beberapa alat elektronik seperti televisi, kulkas, dispenser, kompor gas, air cooler, mesin cuci, printer dan komputer masing-masing 1 unit.

Tak hanya itu, dari hasil uang korupsi tersangka bisa membeli 1 set meja kursi taman warna hitam, 1unit Yamaha NMAX.

"Juga ada uang tunai sebesar tujuh juta dua ratus sembilan puluh dua ribu rupiah (Rp. 7.292.000). Ada juga satu lembar berita acara Pengembalian Dana Penyalahgunaan Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan tanggal 28 Mei 2021," jelas Bagoes.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 Sub Pasal 8 UU No. 20 tahun 2001 atas perubahan UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Atas perbuatannya, tersangka diancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 puluh tahun dan denda paling sedikit dua ratus juta rupiah (Rp. 200.000.000,-) dan paling banyak satu milyar rupiah," pungkas Bagoes.(*)

Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Modus Perempuan Asal Merjosari Sunat Dana Bansos di Kabupaten Malang Sejak 2017, Beli Yamaha NMax

# Korupsi Dana Bansos # Malang # Yamaha NMAX

Sumber: Surya Malang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda