Laporan Wartawan TribunPapuaBarat.com, Safwan Ashari Raharusun
TRIBUN-VIDEO.COM, MANOKWARI - Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Provinsi Papua Barat, masih menunggu surat Gubernur.
Wakil Gubernur Papua Barat Mohamad Lakotani mengatakan, surat tersebut masih dalam proses.
"Surat Gubernur terkait perpanjangan PPKM lagi dalam proses," ujar Lakotani kepada TribunPapuaBarat.com, Selasa (3/8/2021).
"Mudah-mudahan hari ini atau besok sudah bisa ditandatangani."
Lakotani mengatakan Pemprov Papua Barat akan mengikuti aturan pemerintah pusat terkait pelaksanaan PPKM.
Baca: Pemprov Papua Barat Terima Bantuan Tabung Oksigen dan APD dari Panglima TNI
Baca: 141 Daerah Terapkan PPKM Level 4, Inilah Daerah yang Terdapampak di Wilayah Papua dan Papua Barat
"Kita mengikuti petunjuk pusat karena indikator untuk menentukannya tentu pemerintah pusat dengan berbagai perhitungan," tuturnya.
Presiden Joko Widodo sendiri telah memperpanjang PPKM hingga 9 Agustus 2021.
"Oleh karena itu, kita akan melakukan penyesuaian," imbuh Lakotani.
Lebih lanjut, Lakotani meminta kesadaran semua pihak terkait pelaksanaan PPKM di Papua Barat.
"Jika mau pembatasan itu dikurangi, maka masyarakat harus membantu pemerintah dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan," ucapnya.
Dengan begitu, kata Lakotani, kasus positif Covid-19 di Papua Barat bisa ditekan dan PPKM bisa dilonggarkan. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunpapuabarat.com dengan judul Soal Perpanjangan PPKM di Papua Barat, Wagub Sebut Tunggu Surat Gubernur: Lagi dalam Proses
# Wakil Gubernur Papua Barat Mohamad Lakotani # PPKM # Pemprov Papua Barat
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.