Aturan PPKM di Jakarta Ditambah, Makan di Warteg Wajib Tunjukan Kartu Vaksinasi Covid-19

Video Production: Danang Risdinato

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) resmi mengeluarkan aturan pelanggan warteg wajib menunjukan sertifikat sudah divaksin selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas PPKUKM Nomor 402 Tahun 2021 yang dikirimkan oleh Plt Kepala Dinas PPKUKM Andri Yansyah kepada Kompas.com, Kamis (29/7/2021).

Dalam lampiran SK disebutkan, para pelaku usaha atau pedagang dan pengunjung dari kegiatan makan-minum seperti warung atau warteg harus sudah divaksin.

"Pelaku usaha/pedagang dan pengunjung harus sudah divaksin Covid-19," tulis Dinas PPKUKM.

Selain wajib vaksin, warteg dan sejenisnya juga diwajibkan hanya beroperasi sampai dengan pukul 20.00 WIB.

Begitu juga ketentuan pembatasan layanan makan di tempat atau dine in yang hanya dibatasi sebanyak tiga orang dalam waktu makan maksimal 20 menit saja.

Baca: VIRAL Perjuangan Kakek asal Makassar demi Ikut Vaksin, Rela Bersepeda 15 Km Pakai Sepeda Pinjaman

Baca: Kisah Kakek Safar asal Makassar, Rela Pinjam Sepeda dan Bersepeda 15 Km demi Ikut Vaksinasi

"Pedagang pada Lokbin dan Loksem terkait kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3 (tiga) orang dan waktu makan maksimal 20 (dua puluh menit) dengan protokol kesehatan yang ketat," tulis SK Dinas PPKUKM.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan kewajiban sudah vaksinasi untuk karyawan dan pelanggan rumah makan dan restoran di DKI Jakarta.

Aturan wajib sudah divaksin itu tertuang dalam SK Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Nomor 495 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM Level 4.

Tidak hanya untuk restoran dan rumah makan, Disparekraf juga mewajibkan aturan itu diterapkan di salon, pangkas rambut Asgar hingga perhotelan.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pemprov DKI Tambah Aturan PPKM: Makan di Warteg Wajib Tunjukan Sertifikat Vaksin Covid-19

# PPKM # Vaksinasi Covid-19 # Warung Tegal (Warteg)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda