3 Pelaku Pemalsuan Surat Test PCR di Lombok Ditangkap, Terungkap karena Tak Pakai Stempel Basah

Editor: fajri digit sholikhawan

Video Production: bagus gema praditiya sukirman

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Kasus jual beli surat PCR palsu di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), kini telah diungkap petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid.

Kasus terungkap saat surat disebut tak menggunakan stempel basah.

Namu, surat tersebut diinformasikan menggunakan hasil pemindaian.

Dilansir Kompas.com, Tiga orang tersangka tersebut kini telah ditangkap tim Reskrim Polres Lombok Tengah.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Lombok Tengah AKP I Putu Agus Indra Permana, memberi penjelasan.

Seorang petugas bandara berinisial D, mengaku telah menaruh kecurigaan terhadap surat PCR yang dimiliki seorang penumpang.

Kecurigaan terlihat pada stempel surat.

Petugas menyebut surat itu tak menggunakan stempel basah, melainkan hasil pemindaian.

"Awal mulanya petugas KKP memeriksa dokumen ARO, dan menemukan kejanggalan dalam surat tersebut saat validasi tidak menggunakan stempel basah," ujar Indra

Selain itu, surat tersbeut juga mengatasnamakan sebuh rumah sakit wi wilayah Mataram.

"Surat PCR-nya ini mengatasnamakan salah satu instansi rumah sakit di Mataram," ucapnya

Tim Reskrim Polres Lombok Tengah, akhirnya menangkap 3 orang pelaku.

Ketiganya yakni berinisial MF, PE, dan ARO.

Baca: OB Puskesmas di Indramayu Cetak Surat Swab Palsu, Dijual Rp 150 ribu untuk Kegiatan Perjalanan

Seluruhnya diinformasikan memiliki peran yang berbeda.

MF disebut berperan sebagai pembuat surat palsu.

Sedangkan PE menjadi penghubung.

Adapun ARO adalah pengguna jasa PCR palsu tersebut.

Indra menyebut, surat sudah terjual kepada empat orang.

Sebagai penghubung, PE mendapat Rp400.000. MF yang menjadi pembuat memperoleh Rp100.000.

Kini Seluruhnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka ARO dan PE sebagai pengguna dan penyalur dijerat Pasal 263 Ayat 2 Sub Pasal 263 Ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Sedangkan MF disangkakan Pasal 263 Ayat 1 sub Pasal 263 Ayat 1 KUHP.

Polisi kini diinformasikan masih memburu seorang pelaku yang berperan sebagai penghubung. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jual Beli Surat PCR Palsu Terbongkar, Petugas Awalnya Temukan Kejanggalan di Bagian Stempel

# TRIBUNNEWS UPDATE # Lombok # test PCR palsu # Nusa Tenggara Barat

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda