TRIBUN-VIDEO.COM - Kasus jemput paksa jenazah pasien Covid-19 dari rumah sakit belakangan kembali marak.
Seperti yang diketahui, jenazah pasien COvid-19 yang meninggal dunia langsung diurus dan dikuburkan oleh petugas khusus.
Jenazahnya akan dimakamkan sesuai dengan protokol pemulasaran jenazah Covid-19.
Lalu kenapa jenazah pasien Covid-19 tidak diserahkan kepada pihak keluarga?
Jenazah pasien Covid-19 masih berpotensi menularkannya ke orang-orang sekitar.
Penularan bisa terjadi melalui cairan yang keluar dari tubuh jenazah.
Baca: Viral Warga Gotong Jenazah Covid-19 dari RS, Polisi Keluarga Tak Percaya Pasien Positif Corona
Gerakan seperti memindahkan jenazah pasien akan mengakibatkan cairan atau aerosol keluar dari tubuh jenazah dan meningkatkan risiko penularan.
Untuk itu jenazah pasien Covid-19 harus dibungkus menggunakan plastik terlebih dahulu, sebelum dibalut kain kafan.
Dikutip oleh grid.id dari Scientist on Genomics, Molbiol, Aligning Bioinformatics, Senin (19/7/2021), Covid-19 masih terdeteksi berada di saluran pernapasan selama 128 jam setelah pasien dinyatakan meninggal dunia.
Sementara itu, virusnya juga masih ada di permukaan kulit setidaknya selama sembilan sampai 11 jam.
Baca: Viral Video Relawan Pemakaman Jenazah Covid-19 Berjoget Bersama di Kuburan, Ini Faktanya
Pengurusan jenazah dan pemakamannya di Indonesia selalu melibatkan banyak orang dan umumnya terkonsentrasi di satu titik.
Selain risiko tertular dari jenazah, hal ini juga meningkatkan penyebaran Covid-19 lantaran menimbulkan kerumunan.
Sehingga untuk mengurangi risiko tersebut, jenazah pasien Covid-19 diurus langsung oleh petugas yang sudah terdidik dan terlatih.
(Tribun-Video.com/Grid.id)
# jenazah # Covid-19 # jemput paksa
Baca berita lainnya terkait Covid-19
Artikel ini telah tayang di Grid.id dengan judul Marak Kasus Jemput Paksa, Kenapa Jenazah Pasien COvid-19 Tidak Diserahkan ke Pihak Keluarga?
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.