Terbukti Salah dalam Kasus Eskpor Benur, Eks Menteri KKP Edhy Prabowo Ganti Rugi Miliaran Rupiah

Editor: Tri Hantoro

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Eks Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, divonis 5 tahun penjara dalam kasus suap izin ekspor benih lobster atau benur yang dilakukannya.

Hal itu disampaikan Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Kamis (15/7/2021).

Selain hukuman penjara, Edhy Prabowo juga harus membayar uang pengganti atas tindakan korupsi yang dia lakukan sebesar Rp9,68 miliar dan 77 ribu dolar Amerika Serikat (AS).

Dilansir Tribunnews.com, Edhy disebut telah melanggar Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Hal itu disampaikan oleh Hakim ketua Albertus Usada dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, pada Kamis (15/7/2021).

Hakim juga mewajibkan Edhy Prabowo membayar uang pengganti atas tindakan korupsi yang dia lakukan sebesar Rp9,68 miliar dan 77 ribu dolar Amerika Serikat (AS).

Baca: Keberatan Dituntut 5 Tahun Penjara, Edhy Prabowo: Saya Miliki Istri & 3 Anak yang Butuh Kasih Sayang

Baca: Edhy Prabowo Dituntut 5 Tahun Penjara, ICW: Benar-benar Menghina Rasa Keadilan

"Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap maka harta bendanya disita oleh jaksa untuk menutupi uang peganggi tersebut." jelasnya.

Jika tak dibayarkan atau harta tak mencukupi, maka akan diganti hukuman selama dua tahun.

"Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi uang maka diganti hukuman dua tahun penjara," tandas Albertus.

Edhy Prabowo juga dijatuhi hukuman pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun, sejak terdakwa selesai menjalani pidana.

Hakim menyatakan Edhy Prabowo terbukti menerima uang 77 ribu dolar AS dari Pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama, Suharjito.

Hal itu disebut bertujuan agar izin budidaya lobster dan izin ekspor benih lobster dapat dipercepat.

Hakim juga menyatakan Edhy menerima puluhan miliar melalui terdakwa lainnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Eks Menteri KKP Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti

# ekspor benur # Edhy Prabowo # korupsi # Tipikor

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda