TRIBUN-VIDEO.COM - Satuan tugas (Satgas) penanganan Covid-19 Kabupaten Nunukan melakukan pengetatan PPKM mikro di warung makan, cafe, dan tempat kerumunan lainnya, Kamis (08/07/2021), malam.
Kegiatan yang dilakukan itu merupakan penerapan SE Bupati Nunukan nomor 4 tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat dan Pengetatan Pintu Masuk Wilayah Kabupaten Nunukan Dalam Rangka Pencegahan Penularan dan Penyebaran Covid-19.
Adapun unsur yang terlibat yakni Sat Pol PP sebagai leading sektor dibantu TNI-POLRI termasuk Dinas Kesehatan Nunukan.
Baca: PPKM Mikro di Nunukan Satgas Lakukan Swab Antigen Bagi Pelanggar Prokes, Reaktif Diangkut Ambulans
Kabid Penegakkan Perda Satpol PP Kabupaten Nunukan, Huzaini mengatakan pengetatan PPKM mikro yang dilakukan pihaknya terhadap warga termasuk pelaku usaha yang masih melakukan aktivitas di warung makan, cafe, restoran, tempat hiburan dan tempat kerumunan lainnya.
Satu di antara 7 poin dalam SE Bupati Nunukan nomor 4 mengimbau jam operasional untuk cafe, warung makan, restoran, tempat hiburan, tempat wisata, tempat perbelanjaan dan sejenisnya hanya sampai pukul 20.00 Wita.
Selanjutnya bagi warung makan, cafe dan restoran berlakukan sistem take away (dibungkus dan dibawa pulang).
"Jadi, mulai pukul 20.00 Wita ke atas tidak diperkenankan makan ditempat. Bagi yang melanggar itu, maka langsung dilakukan swab Antigen di tempat. Termasuk pelaku usahanya," kata Huzaini kepada TribunKaltara.com, Jumat (09/07/2021), pukul 11.30 Wita.
Menurutnya, pembatasan kegiatan masyarakat itu akan dilakukan hingga 12 Juli mendatang.
Baca: Detik-detik Wali Kota Tangsel Marahi Pelanggar Prokes: Sekarang Virus Delta, per Jam Bisa Meninggal
"Sesuai SE Bupati Nunukan nomor 4 itu sampai 12 Juli. Untuk teknis di lapangan yang menggunakan swab Antigen di tempat, mulai kami lakukan Rabu malam lalu," ucapnya.
Dari pantauan di lapangan tak sedikit petugas mendapati warga yang masih melakukan makan di tempat, kendati lewat dari pukul 20.00 Wita.
Huzaini mengaku, beberapa pelaku usaha di Nunukan masih beralasan tak mengetahui adanya SE Bupati Nunukan nomor 4 itu.
"Memang masih ada beberapa pelaku usaha yang katanya tidak mendapat surat edaran Bupati. Tapi kami sudah melakukan sosialisasi terkait itu di jalan raya selama 3 hari. Jadi, tidak ada toleransi lagi. Pelanggar akan kami tindak sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Lanjut dia,"Kalau di Perda nomor 2 tahun 2021 ada sanksi dan denda bagi yang melanggar Prokes. Tahapan pertama teguran lisan dulu. Tahapan kedua teguran tertulis berupa surat pernyataan. Apabila tidak mengindahkan surat teguran itu, maka dilakukan penutupan sementara tempat usaha," tuturnya.
Saat ini kata Huzaini, pihaknya masih melakukan teguran lisan terhadap pelanggar Prokes.
Namun, di samping itu agar warga serius menjalankan SE Bupati Nunukan, pihaknya bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Nunukan untuk melakukan swab Antigen di tempat.
"Tadi malam ada 21 orang warga Nunukan termasuk pelaku usaha yang dilakukan swab di tempat. Malam sebelumnya ada 19 orang. Hasilnya non reaktif semua," ungkapnya.
Bilamana hasil swab ditempat ada warga yang positif, pihaknya langsung menyerahkan ke Dinas Kesehatan.
"Kalau hasil swab Antigen pelanggar Prokes ada yang positif maka langsung akan diserahkan kepada Dinkes. Mereka yang atur apakah dilakukan karantina di RSUD, Rusunawa atau isolasi mandiri. Jelasnya langsung diangkut pakai ambulance. Ada satu mobil ambulance yang diturunkan," imbuhnya.
Terpisah, Abdullah Karim, merupakan penjual Bakso Putra Solo di Nunukan mengaku kaget didatangi oleh petugas Sat Pol PP, TNI dan Polri.
Lantaran, dirinya tak mengetahui adanya SE Bupati Nunukan nomor 4 terkait pembatasan kegiatan masyarakat di malam hari.
"Terus terang mas kami di sini belum menerima surat edaran Bupati Nunukan. Kami baru tau setelah didatangi petugas. Kaget ditanyain sudah dapat SE Bupati Nunukan enggak. Warung ini kami buka mulai pukul 12.00-21.00 Wita. Kadang pukul 19.00 Wita sudah habis, tapi tadi malam lagi ramai memang," pungkasnya.
Jumlah terkonfirmasi Covid-19 Kabupaten Nunukan per hari kemarin Kamis (08/07) sebanyak 1.817 kasus. Adapun rincian kasus sebagai berikut:
- Sebanyak 312 pasien sedang dirawat.
- Sebanyak 1.475 pasien dinyatakan sembuh.
- Sebanyak 30 pasien meninggal dunia.
- Suspek yang dipantau 703 orang.
- Kontak erat yang dipantau 206 orang. (*)
# Nunukan # PPKM Mikro # kerumunan # Bupati Nunukan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.