Tukang Bubur Tasikmalaya Terjaring Razia saat PPKM Darurat: Saya Keberatan Didenda Rp5 Juta

Editor: Aprilia Saraswati

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribun Jabar Firman Suryaman

TRIBUN-VIDEO.COM - Sanksi denda mulai diberlakukan terhadap pelanggar PPKM darurat di Kota Tasikmalaya.

Endang (40), tukang bubur jualan di kaki lima di simpang Jalan Galunggung-Jalan Gunung Sabeulah, terpaksa membayar denda Rp 5 juta.

Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kota Tasikmalaya merazia kedai bubur milik Endang yang merupakan salah satu tempat kuliner terkenal di Kota Tasikmalaya.

Selain karena melebihi batas waktu yang telah ditentukan, juga kedapatan melayani pembeli makan di tempat.

Endang si tukang bubur pun diwajibkan mengikuti persidangan tindak pidana ringan (tipiring) di Taman Kota, Selasa (6/7) dengan menghadirkan hakim dari Pengadilan Negeri Kota Tasikmalaya, Abdul Gofur.

Dalam pemeriksaan persidangan antara hakim dan Endang, terungkap terjadi pelanggaran aturan PPKM darurat. Endang pun mengakuinya.

Abdul Gofur akhirnya memvonis Endang dengan hukuman denda Rp 5 juta atau kurungan selama lima hari.

Hukuman tersebut berdasarkan Perda Pemprov Jabar nomor 5 tahun 2021 tentang ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat.

Baca: Wali Kota Semarang Tegur Satpol PP seusai Warung yang Berjualan di Masa PPM Darurat Disemprot Air

Baca: Tepergok Nongkrong di Warung Kopi, Belasan PNS di Aceh Besar Hanya Dibina

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Doni Hermawan, meminta warga kota mematuhi aturan dalam PPKM darurat.

"Yang melanggar ternyata didenda cukup tinggi. Ini harus menjadi perhatian warga kota. Patuhilah aturan PPKM darurat," ujar Doni.

Diantaranya memakai masker saat berada di luar, jaga jarak, hindari kerumunan serta berjualan tidak melebihi batas waktu serta tidak melayani makan di tempat. (firman suryaman)

lanjut Endang, dirinya diberitahukan wajib mengikuti persidangan di tempat di depan Taman Kota Tasikmalaya oleh Pengadilan Negeri Tasikmalaya.

Dirinya bersama adiknya pun mengikuti persidangan secara virtual langsung yang dipimpin oleh Hakim Ketua Abdul Gofur serta pihak kejaksaan dan kepolisian.

Dirinya pun divonis bersalah dan melanggar PPKM darurat dengan putusan sanksi denda Rp 5 juta atau subsider 5 hari kurungan penjara.

 Sesuai aturan PPKM darurat, lanjut Endang, pihaknya mengakui telah melanggar aturan yang berlaku mulai 3 sampai 20 Juli 2021 tersebut.

"Saya mengakui, karena memang saat itu kami terazia sedang melayani pembeli makan di tempat saat ada PPKM ini.

 Tapi, saya keberatan karena dendanya sampai Rp 5 juta. Tapi, saya akan bayar ke Kejaksaan sesuai arahan dari Pak Hakim saat sidang tadi," tambah Endang. (TribunJabar.id/Firman Suryaman)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Denda Rp 5 Juta Bagi Endang Tukang Bubur Tasikmalaya, Pasrah Diadili karena Melanggar PPKM Darurat

#Kota Tasikmalaya # PPKM darurat # tukang bubur # Kapolres Tasikmalaya Kota

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda